LSM LIRA Bersama KPU Kabupaten Trenggalek melakukan Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Trenggalek

Trenggalek,Liranews – LSM LIRA Beserta KPU kabupaten Trenggalek melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan Pemilih

hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU staf KPU Bupati LSM LIRA dan Jajaran Tokoh Masyarakat. Kegiatan di laksanakan di Aula gedung Dilem Wilis. Sabtu-9-11-3024.

Read More
banner 300250

Kegiatan ini Dibuka Oleh Ketua KPU Trenggaalek dalam Hal ini di wakili oleh Devisi Hukum dan Pengawasan Tri Andoko.

Tri Handoko menjelaskan Dasar Hukum Kegiatan Hari ini menjelaskan terkait UUD Tahun 1945 dan UU no 6 Tahun 2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Dia juga menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”. paparnya.

Sedangkan Paparan Materi Sosdiklih, Ali Sadad dalam papranya menyampaikan Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan satu pasangan calon, menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Desain surat suara dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

– Latar belakang foto pada kolom pasangan calon berwarna merah putih;
– Foto pasangan calon dibuat berpasangan;
– Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan pasangan calon;
– Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya. Terangnya.

wijianto wibowo Bupati LSM LIRA Trenggalek di sela sambutanya juga mengajak seluruh Anggota rapat dan seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk mensukseskan PILGUB dan PILKADA kabupaten Trenggalek.

“visi LIRA dalam PILKADA Trenggalek-2024 untuk Suksesnya Pesta Demokrasi yang Kontestanya melawan Kolom kosong ini berjalan dengan lancar jujur profesional.”jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *