Pandeglang, LiraNews – Team Opsnal Polres Pandeglang berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada hari Selasa, (30/7/2019), sekitar 22.00 WIB, di jalan raya Labuan – Cibaliung.
Kapolres Pandeglang Akbp Indra Lutrianto Amstono S.H., M. Si, melalui Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, mengatakan ungkap kasus pelanggaran pasal 363 KUHP, sesuai Laporan Polisi, Nomor : LP / 18 / III / 2019 / Banten / Pandeglang /
Sek. Panimbang, tanggal 07 Maret 2019. dengan Korban Ma’sun (51) Pandeglang.
“Berdasarkan laporan korban sekitar duabulan lalu, Team Opsnal Polres Pandeglang terus melakukan penyidikan, dan Alhamdulillah dua tersangka Tersangka epi, dan Tersangka husen warga pandeglang,” kata edy sumardi kepada awak media, Jum’at (2/8/2019).
Kemudian Edy menjelaskan modus operandi kedua tersangka dalam melakukan kejahatannya. Dengan peran masing-masing tersangka Epi mencuri kendaraan milik orang lain, melakukan pencurian untuk pencari keuntungan. Sedangkan tersangka Husen membeli barang hasil curian selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Hasil dari pengamanan kedua tersangka tim mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set copotan onderdil motor merk Honda Beat warna hitam,
terdiri dari box depan, box belakang, box bawah, spakbor depan, spakbor belakang, box bagasi, knalpot dan shock depan,” jelas edy.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan.