Serdang Bedagai, LiraNews – Sidang lanjutan Terdakwa Suriadi alias Rudi Armada mantan Kepala Desa (Kades) Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Kaur Pemerintahan Siti Zubaidah pada dokumen Perubahan Anggaran Dana Desa (PAPBDes) Tahun Anggaran 2020.
Persidangan yang berlangsung di ruangan Kartika Pengadilan Negeri Sei Rampah dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria Cristine Natalia Barus, S.IP, SH, M.H, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Verawati Siregar, SH dan Penasehat Hukum terdakwa.
Selain itu Dr.Alpi Sahari SH, M.Hum yang juga merupakan saksi ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Platfrom Zoom Meeting juga turut dihadirkan dipersidangan mendengarkan keterangan dan pendapatnya sebagai ahli.
Berdasarkan delik dolus Pasal 263 ayat 2, Dr.Alpi Sahari, SH, M.Hum menjelaskan dengan adanya pengetahuan bahwa surat itu tidak benar atau dipalsukan namun tetap digunakannya maka perbuatan itu dapat dipidana.
Lanjut, Dr.Alpi Sahari menjelaskan untuk melihat unsur kesengajaan atau niat jahat seseorang itu dapat difaktakan dalam unsur objektif dan menurutnya potensi kerugian tidak hanya bersifat kerugian materil melainkan ada juga yang bersifat kerugian imateril.
“Adanya pengetahuan seseorang bahwa surat tidak benar adanya atau palsu namun tetap digunakannya maka perbuatan itu dapat dipidana,” jelas Dr.Alpi Sahari menirukan ucapannya.
Terpisah seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Verawati Siregar, SH, saat persidangan berlangsung Terdakwa Suriadi alias Rudi Armada pada bulan Desember tahun 2023 lalu telah mengetahui hal tersebut melalui Sugimin bahwa dalam dokumen (PAPBDes) tahun 2020 bukanlah tanda tangan Siti Zubaidah hal itu tertuang jelas pada Poin 4 A dan B.
Masih Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Poin 7 A dan B menjelaskan yang melaksanakan kegiatan adalah terdakwa sendiri padahal bukan pelaksana kegiatan anggaran (PKA), sedangkan pada Poin 27 dan 29 menjelaskan tiga orang Kaur Desa tidak pernah dilibatkan dan diambil alih oleh terdakwa sendiri.
Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diatas patut diduga Mantan Kepala Desa (Kades) Suriadi alias Rudi Armada dan Sekertaris Desa (Sekdes) Sugimin saling bekerja sama dalam memalsukan dokumen (PAPBDes) upaya sistematis untuk menyalahgunakan anggaran desa demi meraup keuntungan pribadi. LN-MS