Ada Apa Serikat Pekerja Hotel Bintang Sintuk Mendatangi Disnaker ?

Bontang LiraNews – Sebanyak 13 orang karyawan Hotel Bintang Sintuk Kota Bontang, pada Kamis pagi 23 Desember 2021 mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang di Jalan Awang long No.1 Kota Bontang, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Serikat Pekerjanya Muhammad Lutfi, yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH LIRA bermaksud untuk melaporkan manajemen perusahaan tempat mereka bekerja.

Pasalnya mereka telah di-PHK secara sepihak dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur, sangat merendahkan dan melecehkan hingga mengoyak harga diri mereka semua, peristiwa ini terjadi sekitar awal bulan November 2021 yang lalu dimana manajemen Hotel Bintang Sintuk merilis nama-nama karyawan yang di PHK melalui pesan singkat yang diumumkan lewat Group WhatsApp perusahaan.

Sebanyak 15 nama karyawan masuk kedalam daftar yang di PHK tersebut, sontak saja pengumuman itu mengejutkan seisi ruangan group dan menimbulkan beragam reaksi dari sejumlah karyawan yang namanya masuk kedalam daftar, mengingat mereka rata-rata adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama puluhan tahun, bahkan ada beberapa diantaranya yang telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun dengan setia ikut serta membesarkan perusahaan.

Mereka tidak mengira sama sekali akan dibuang di tengah jalan dengan cara seperti ini, tanpa konfirmasi, tanpa pemberitahuan, dan tanpa mempertimbangkan dampak psykologis yang ditimbulkan yang akan mereka terima baik bagi karyawan maupun keluarganya.

Mereka membayangkan akan terus bekerja di perusahaan itu sampai memasuki usia pensiun yang mungkin hanya tinggal beberapa tahun lagi, namun bayangan itu seketika buyar dihantam pesan singkat di Group WhatsApp tersebut.

Dalam keterangannya Muhammad Lutfi mengatakan cukup menyadari kesulitan yang dialami oleh perusahaan untuk bisa bertahan di tengah masa pandemi, namun demikian untuk melakukan PHK kepada karyawan hendaknya manajemen melakukan langkah-langkah yang benar dan lebih manusiawi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Janganlah mengedepankan arogansi dan kesewenang-wenangan, terlebih ketika ia berusaha mengkonfirmasi ke pihak manajemen, mereka terkesan tertutup dan saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.

Untuk itu tidak ada pilihan lain bagi karyawan selain mengadu kepada pemerintah melalui Disnaker Kota Bontang.
Sementara itu Drs. Abdu Safa Muha, Kepala Disnaker Kota Bontang yang pagi itu didampingi beberapa staf berkesempatan menemui langsung rombongan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya sangat memahami dan mengerti perasaan seluruh karyawan Hotel Bintang sintuk yang hadir di ruang rapat Disnaker itu.

Lebih jauh lagi dia mengatakan bahwa sebagai pelayan masyarakat, pihaknya siap menerima pengaduan dari karyawan terkait hak-hak dasarnya yang telah dilanggar oleh pihak perusahaan dan pihaknya berterima kasih telah dipercaya untuk menjadi mediator perselisihan antara karyawan dengan perusahaan.

“Karena cara-cara musyawarah untuk mufakat jauh lebih elegan dan lebih arif jika dibandingkan dengan melakukan aksi-aksi turun ke jalan, lebih lanjut lagi pada kesempatan itu kami berharap agar di ruangan tersebut nantinya dapat terjadi kesepakatan dan penyelesaian masalah tanpa masalah antara perusahaan dengan karyawan,” katanya.

Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut, pihak Disnaker berjanji akan segera melakukan mekanisme mediasi secara bipartit dengan pihak-pihak yang terkait.

Terpisah Agus Ferianto selaku General Manager Hotel Bintang Sintuk tidak memberikan respons ketika media ini berusaha melakukan konfirmasi, terlihat pesan di WhatsApp sudah centang dua yang berarti sudah terbaca, namun enggan untuk menjawab. Dari Bontang – Kalimantan Timur LiraNews melaporkan. LN- EKO-Kaltim

Related posts