Ada Bukti Baru Terkait Kasus Air Bersih Di Neg. Halong, LSM LIRA: BWS dan Kontraktor Harus Diseret Ke Pengadilan

Ambon, LiraNews – Kasus proyek air bersih di neg. Halong, Kec. Baguala, Kota Ambon masih menyisakan banyak masalah.

Kasus yang pernah heboh 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2016, kini mulai redup, dab sudah dilupakan masyarakat. Bahkan DPRD Kota pernah melakukan tinjauan lapangan, tapi ternyata tidak ada hasil yang bisa diharapkan.

Read More
banner 300250

“Padahal kalau serius untuk dipro lses, maka di duga telah terjadi sejumlah kerugian yang menjurus kepada tindak pidana korupsi,” ujar Dir. LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating.

Kasus ini pernah dilaporkan ke Kejari Ambon, dan sudah pernah dila kukan pulbaket/puldata. Kajari saat itu Robert Ilat telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Kasi Intel, La Ode Amili untuk lakukan proses atas kasus ini.

Namun lagi-lagi tidak ada niat baik dari aparat Kejari untuk bisa tuntaskan kasus ini. Proyek air bersih di Neg. Halong mendapat dana via APBN tahun 2016, senilai Rp. 2,7 milliar.

“Proyek milik Balai Wilayah Sungai ( BWS ) Maluku, dengan Satker Jance Pabisa & PPK Guntar Maha, memang sarat dengan kecurangan,” kata Jan Sariwating.

Hal itu bisa dilihat dari pisik pembangunan proyek itu sendiri. Walaupun bak penampung sudah tersedia, namun bukan air bersih yang diperoleh, tapi air berwarna kuning. Hal itu disebabkan karena titik pengeboran dekat dengan Daerah Aliran Sungai ( DAS ), sehingga ketika di pompa terjadi perembesan. Sistim perencanaan yang tidak profesional, sehingga proyek ini dikerjakan asal-asalan.

Selain pembangunan bak dan proses pengeboran, ternyata ada bukti baru yang kami temui. Dan kami yakin, belum banyak orang yang mengetahui adanya bukti itu.
Sebuah bangunan vital berukuran 8 × 10 m2, berhasil kami temukan di hari Jumat, bersama warga.

Dikatakan vital karena itulah perangkat tenaga surya berupa solar cell yang berfungsi untuk menggerakan tekanan supaya air bisa dipompa menuju bak yang terletak diatas bukit.

Namun sangat disayangkan pisik bangunan tersebut terlihat sudah keropos. Alat-alat vital berupa panel-panel yang terpasang sudah berkarat, tergeletak dan sudah menjadi besi tua.

“Kesemua yang disebutkan itu, bisa terjadi karena tidak ada pengawasan dari BWS sebagai pemilik proyek. Juga kontraktor yang bekerja secara asal-asalan. Proyek ini dkerjakan oleh Banjar Nahor, dibawah bendera PT Azril Perkasa dengan Direktur Sugeng Haryanto alias Tanjung. Sudah bisa dipastikan, proyek ini telah gagal dan  mubazir,” ungkap Jan Sariwating.

Pemerintah sudah bersungguh-sungguh menyediakan anggaran yang begitu besar untuk kepentingan masyarakat, namun tidak ada manfaat yang didapat.

Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas amburadulnya proyek ini. Selain kontraktor, juga jajaran BWS Maluku harus di proses hukum hingga ke pengadilan.

“Kami akan laporkan kasus ini ke Kejati Maluku, seraya minta supaya kasus ini menjadi prioritas penanganannya, karena selain sudah merugikan keuangan Negara, masyarakat juga tidak bisa menikmati air bersih sebagai sumber kehidupan,” pungkasnya. LN-TIM

Related posts