Surabaya,LiraNews – Laporan DPD LSM LIRA Trenggalek ke penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) terkait .penggunaan identitas KTP tanpa sizin pemilik yang digunakan untuk dukungan pasangan calon (Paslon) Bupati jalur indenpenden pada Pilkada tahun ini,
Yang dilaporkan melalui kuasa hukum Agus Trianta,SH, Pada Senin (12/8/2024) lalu, atas dasar aduan masyarakat, kini menuai berbagai pendapat
Saah satu, pandangan datang dari seorang mantan komisioner Bawaslu Sidoarjo Jamil, SH., MH.,saat dihubungi. terkait pandangan beliau apakah. berpengaruh terhadap pencalonan paslon jalur independen bisa gugur atau batal
Menurut Jamil, SH, MH., dosen ahli tata negara universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya mengatakan, Kalau pembatalan pencalonan itu dilihat dari jumlahnya tidak begitu masif dan dia memenuhi syarat, tetep saja tidak bisa dibatalkan secara administratif
“Hal seperti ini memang hal yang pernah ada tanpa ada penyelesaian yang tuntas” ucap mantan komisioner Bawaslu Sidoarjo peeiode 2017 -2023
Menurut saya laporkan saja ke bawaslu biar bawaslu yang menindaklanjuti dan menganalisis apakah itu masuk ranah administrasi atau pidana.
Kalau administrasi maka Bawaslu akan menyeleksi KTP-ktp yang tidak sah untuk dijadikan syarat dukungan.
“Kalau yang tidak sah masif bisa saja calon tersebut akan dikategorikan sebagai calon yang tidak memenuhi syarat (TMS)”, ujarnya, Kamis (15/8/2024)
Tetapi kalau hasil analisis Bawaslu itu masuk ranah pidana maka Bawaslu akan menetapkannya bersama Gakkumdu.
Intinya kewenangan menentukan apakah itu masuk pelanggaran administratif pemilu atau pidana pemilu ada di Bawaslu.
Tetapi masyarakat termasuk LSM LiRA juga bisa mengawasi kerja-kerja Bawaslu atau Gakkumdu dan memberikan argumentasi atas pelanggaran pemilu.
Kalau hasil diskusi LSM lIRA itu masuk ranah pidana silahkan saja sampaikan argumentasi itu ke Bawaslu. Jelasnya, LN-Heri