Airlangga Yang Bolak Balik ART Partai Golkar untuk Kepentingan Diri sendiri

Jakarta, LiraNews – Menanggapi pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto di istana hari ini tanggal 28 Nopember 2019 perlu kami sampaikan  penjelasan agar kader2 Golkar tidak ditipu oleh Ketua Umumnya sendiri.

“Sekarang ini justru AH yang bolak balik ART Golkar dengan menafsirkan bahwa tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan, dilakukan dengan cara berbeda,” ujar Ketua Bambang Soesatyo Center, Ahmadi Noor Supit dalam keterangannya, ditulis Jumat (29/11/2019).

Ia melanjutkan, Airlangga dan tim nya ingin pada tahap penjaringan calon , seorang dianggap memenuhi syarat bila mendapat dukungan tertulis dari 30% pemilik suara yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris.

Padahal ART pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa pemilihan Ketua Umum dpp, ketua dpd prop/kab/kota dan kecamatan dipilih secara lansung.

ART pasal 50 ayat 2 menyatakan bahwa pemilihan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dilakukan melalui tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan.

“Artinya ketiga tahapan tsb, penjaringan, pencalonan dan pemilihan ya dilakukan secara lansung melalui voting atau pemilihan sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1,” ungkapnya.

Hal ini, kata Ahmadi, telah dilakukan dalam Munaslub di Bali Tahun 2016. Waktu itu AH hanya mendapat suara 16 pada tahap penjaringan, sehingga tidak bisa lanjut pada tahap pencalonan.

Pada Munas tsb hanya SN dan Akom yang mendapat suara lebih dari 30% dan lolos menjadi calon, karena Ade Komarudin mengundurkan diri pemilihan tidak dilanjutkan dan SN dinyatakan terpilih secara aklamasi.

“Partai Golkar sdh melaksanakan ART pasal 50 tsb secara benar dalam Munaslub di Bali tahun 2016, itu menjadi konvesi dalam penerapan ART, jadi jangan lagi akal2an membuat tafsir baru terhadap ART pasal 50, apalagi AH sdh mengalami sendiri ikut penjaringan calon Ketua umum tanpa dukungan tertulis, tetapi melalui pemilihan secara lansung oleh peserta Munas,” cetusnya.

Untuk membantu menyegarkan ingatan Airlangga maka berikut ini hasil pemilihan lansung pada tahap penjaringan dalam Munas Bali, Setya Novanto 277 suara, Ade Komarudin 173 suara, Azis Syamsudin 48 suara, Syahrul Yasin Limpo 27 suara, Airlangga Hartarto 14 suara, Mahyudin 2 suara, Indra Bambang Utoyo 1 suara dan Priyo Budi Santoso 1 suara. LN-TIM

 

 

Related posts