Bangkalan, LiraNews : Akhirnya, Kajari Bangkalan menetapkan tersangka terkait kasus mega proyek kambing etawa.
Penetapan tersangka ini digelar langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan pada Jum’at (2/8/2019).
Tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dana untuk pengembangan BUMDes pengadaan Kambing Etawa anggaran tahun 2017, Badrut Tamam penyampaikan penetapan tersangka sesuai dengan janjinya pada peringatan hari Bhakti Adhiyaksa.
“Sebelumnya kami telah melakukan pemanggilan sebagai saksi dan tadi pagi berdasarkan introgasi dari tim penyidik beserta barang bukti yang ada, langsung kami tetapkan kedua tersangka terkait kasus korupsi dana pengembangan BUMDes pengadaan kambing etawa anggaran tahun 2017,” ungkapnya.
“Tersangkanya adalah Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan yaitu saudara Mulyanto Dahlan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saudara Samsul Arifin,” tegasnya.
“Kasus ini selain merugikan anggaran Negara sebesar 9 Milyar, juga nantinya akan dikembangkan untuk lebih lanjut siapa saja yang terlibat, dan untuk tindak pidana hukumanya sesuai dengan yang berlaku yang telah ditetapkan dalam UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidananya bisa sampai 20 tahun atau hukuman mati,” tambahnya
Reporter: Makmun Imron