AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat dari Kepolisian

RESMI DIPECAT. AKP Dadang Iskandar Kabag Ops Polres Solok Selatan, provinsi Sumatera Barat yang menembak mati teman sejawatnya Kompol (Anumerta) Ulil Ryanto Anshar,resmi di PTDH Selasa malam. Gambar AKP Dadang saat digiring keluar sidang oleh Propam Mabes Polri dengan tangan diborgol. F/dok.

Jakarta, Liranews–Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). “Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam usai menggelar sidang etik yang dipimpin Kapolri Jenderal Sigit Prasetyo.

Dikutip dari kompas.com, pemecatan terhadap Dadang Iskandar ini adalah  buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari. Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela. Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri. Atas hukuman tersebut, Dadang tidak mengajukan banding. “(Dadang) Tidak menyatakan banding,” kata Sandi.

Seperti diiberitakan sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari di pelataran parkir Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) lalu. Polda Sumatera Barat masih memeriksa kasus penembakan ini. Dugaan sementara, AKP Dadang menembak AKP Ulil karena ketidaksukaan. Ulil Ryanto sebelumnya menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan

Usai sidang Dadang dibawa keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 19.50 WIB digiring oleh dua anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dadang mengenakan baju warna kuning khas tahanan penempatan khusus (patsus) Divisi Propam Polri, tangannya pun diborgol. Kini, jajaran Polda Sumatera Barat masih memeriksa kasus penembakan ini.

Terancam Hukuman Mati

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan kabag ops Polres Solok Selatan itu terancam hukuman mati. Sebab sesuai dengan penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri kepada wartawan mengatakan pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.

Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11).

“Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir peluru,” katanya.

Ia mengatakan jumlah butir peluru yang begitu banyak itu kemudian menjadi indikasi bagi penyidik bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkannya dari awal.

Lebih lanjut Andri menjelaskan bahwa selain pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya yakni 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) KUHPidana. Sampai saat ini tim Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan serta pemberkasan terhadap kasus itu secara berkelanjutan.

AKP Dadang Iskandar yang berstatus tersangka kini menjalani ditahan badan di sel Polda Sumbar, ia menjalani pemeriksaan didampingi pengacara pribadi.

Menjawab pertanya wartawan tentang motif pembunuhan terhadap Ryanto Ulil Anshari, Dwi mengatakan bahwa kejadian penembakan itu dipicu ketika korban AKP Ryanto melakukan penegakkan hukum terhadap sopir truk di Solsel yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan illegal.

Atas penangkapan itu AKP Dadang Iskandar kemudian mendatangi korban dengan niat minta tolong agar sopir dilepaskan, namun karena keinginannya tidak dipenuhi korban maka pelaku menembak kepala korban hingga tewas. (***)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *