Gresik, LiraNews- Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Gresik, menggelar aksi demo didepan kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jum’at (23/9/2022).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian HMI menindak lanjuti adanya keputusan langkah yang kongkret dari pihak yang berwajib.
Dalam hal ini lembaga peradilan, untuk menuntaskan perihal kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan hewan (kambing), di Kabupaten Gresik.
Yang menyeret keempat tersangka yakni Nurhudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, Sutrisna alias Krisna, Arif Syaifullah, dan Saiful Arif.
Puluhan mahasiswa tersebut diterima oleh Kasi Intel Deny Niswansyah diruang kerjanya didampingi pihak kepolisian.
Melalui koordinator lapangan (Korlap) HMI, M.Al Lail Qodri kehadiran teman teman mahasiswa HMI di kantor kejaksaan Gresik, menyampaikan grand issue.
Diantaranya terkait mosi tidak percaya kepada penegakan hukum di kabupaten Gresik terkait penanganan kasus penistaan agama.
Selanjutnya para mahasiswa, meminta segera P21 kan tersangka penistaan agama, yang saat ini masih dalam P19.
Yang kedua, saksi ahli, mengingat kasus ini adalah kasus pelecehan agama, yang notabene membutuhkan saksi ahli, Maka, kami mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah saksi ahli.
“Pasalnya dalam audiensi dengan kejaksaan, ada issue yang teman teman mahasiswa bawah. Para mahasiswa akan menunggu kelengkapan berkas yang autentik, sehingga bisa di P21 kan dan dipertanggung jawabkan,” kata korlap M.Al Lail Qodri.
Kalau pun dari MUI seharusnya ada ketua, yang kita anggap sebagai saksi ahli, tuturnya Sembari menunggu kejelasan kinerja selanjutnya dari aparat penegak hukum, dalam hal ini yang bertanggung jawab menangani kasus ini.
“Namun, Kami sebagai mahasiswa HMI, akan terus mengawal daripada gerakan ini. Karena mahasiswa dalam hal ini menjalankan tugas pokok dan fungsi kontrol agen option sosial masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Gresik Deni Niswansyah dalam jumpa pers menjelaskan keinginan daripada mahasiswa segera di P21 kan, kemudian mintanya perkara ini harus menjadi atensi.
“Kami sampaikan bahwa dipersidangan nanti, perkara ini harus benar benar memiliki bukti yang bagus nilainya dipersidangan,” sebutnya.
Sejauh ini, catatan yang diberikan ke penyidik, intinya terkait alat bukti.
Lanjutnya, apakah alat bukti yang disampaikan belum cukup. Jawab Deni menambahkan, “iya gak, cuma kami ingin memastikan kekuatan pembuktiannya.”
Diantaranya ada ahli ada saksi keterangan para tersangka dan lampiran, terang Kasi Intel Deny Niswansyah kembali menegaskan, mungkin ada beberapa yang belom di lampirkan atau belom terlalu dalam.
“Kami jaksa penuntut umum akan menindak perkara itu berdasarkan alat bukti yang cukup,” jelas Deni kembali menambahkan alat buktinya sudah namun kurang dalam.
“Sementara berkas kami kembalikan ke reskrim Polres Gresik 14 September lalu, ada batas waktu 14 hari lagi dikembalikan ke kami jatuh tempo pada 28 September 2022,” imbuhnya.
Para tersangka dikenakan pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE juncto pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP. LN-Heri