JAKARTA, LIRANEWS.COM | Kabar tak sedap kembali tersiar di Balai Kota, Jakarta. Muasalnya, ketika ada satu orang penambahan dalam daftar resmi delegasi Pemprov DKI Jakarta untuk berangkat ke Paris, Perancis.
Agendanya, menggelar pertemuan dengan L Adresse Paris Agency di Paris, Prancis. Delegasi kemudian berangkat dari Jakarta pada 18 Mei 2025, dengan kepulangan ke Jakarta pada 23 Mei 2025. Adapun pertemuan tersebut merupakan bagian dari agenda kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan L Adresse Paris Agency.
Sebagaimana dokumen beredar di kalangan wartawan, penambahan ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor e-0052/PD.06.02 tertanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam nota dinas yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, disebutkan nama tambahan dalam delegasi adalah Vira Marselina, yang menjabat sebagai Pengurus Dekranasda Provinsi DKI Jakarta.
“Dalam hal biaya perjalanan dinas, mohon kiranya dapat dibebankan pada APBD DPA Biro Kerjasama Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025,” bunyi isi nota dinas tersebut dikutip Rabu (21/5/2025).
Adapun nota dinas tersebut ditembuskan kepada Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta; Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta; dan Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta.
Menyikapi hal ini, Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) angkat bicara. Pasalnya, delegasi tambahan yakni Vira Marselina, tak lain adalah istri Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, dalam keterangannya menegaskan delegasi tambahan tersebut bertentangan dengan pernyataan publik Presiden Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan penghematan anggaran dan pembatasan perjalanan luar negeri oleh pejabat pemerintah.
KAMAKSI kemudian mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung agar segera menginvestigasi dugaan penyalahgunaan wewenang ini. “Bila terbukti, Kadis Andhika Permata layak dipecat,” tegas Joko dikutip Rabu (21/5/2025).
Kolom Komentar