Bangkalan, LiraNews — Pada mulanya jumlah jam mengajar tatap muka seorang guru ditetapkan 18 jam pelajaran per minggu. Dan Kelebihan jam mengajar (KJM) akan mendapat insentif yang besarnya ditentukan oleh kemampuan anggaran sekolah.
Namun sejak diberlakukan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, beban tugas guru mengajar bertambah menjadi 24 jam. Hingga terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru telah mengatur bahwa kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka telah digantikan dengan kewajiban mengajar selama 40 jam dalam seminggu.
Mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, cukup minim mungkin tidak ada guru yang memiliki Kelebihan Jam Mengajar (KJM), dan mendapat tunjangan tambahan dari sekolah.
Meninjau hal demikian, Mahmudi Ibnu Khotib sebagai aktivis yang gencar menyuarakan kebenaran di kabupaten Bangkalan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap guru yang ada di Bangkalan. Selasa (13/8/2019).
Menurut dia ada banyak guru di kota Dzikir dan Sholawat ini yang menerima tunjangan dari sekolah dengan dalih kelebihan jam mengajar.
“Hemat saya sudah sangat tidak mungkin guru memiliki kelebihan jam mengajar, dan bila guru mengambil tunjangan karna alasan memiliki kelebihan jam mengajar maka itu masuk tindak korupsi dan harus laporkan,” ujar Bupati Lira Bangkalan.
Lanjut dia, Pihaknya mengaku sudah memiliki data guru penerima honor dari kelebihan jam mengajar, dan sesegera mungkin akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dihadapan Wartawan LiraNews.com, Aktivis yang pernah dibacok tersebut meminta agar semua guru khususnya guru yang mengajar di lingkungan Bangkalan, untuk segera kembali pada khittoh perjuangan guru yakni ikhlas dalam mendidik hingga guru kembali mendapat julukan Pahlawan tanpa tanda jasa.
“kan guru merupakan panutan bagi muridnya, yaah jangan ajari murid untuk berkorupsi,” tutupnya.
Reporter : Amir Mahrus