Aktivis KLiP Desak Jokowi Dipenjara dan Bentuk Pemerintahan Darurat

Ketua KLiP Marlin Dinamikanto. (Foto: Agen KLiP to LiraNews.com)

Jakarta, LiraNews.com – Para aktivis Komunitas Literasi Pembebasan (KLiP) menelurkan 7 butir pernyataan sikap.

Pernyataan sikap itu diteken Ketua KLiP Marlin Dinamikanto dan Sekretaris KLiP Giri Basuki, pada Selasa, (27/8/2024)

Read More
banner 300250

Mereka menyebut Indonesia dalam keadaan darurat, dan mendesak agar Presiden Jokowi dimasukkan ke bui.

Ketua KLiP Dinamikanto mengatakan, Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe secara ilegal atau abuse of power.

Hal itu, kata Marlin, dilakukan Jokowi untuk kepentingan keberlanjutan kekuasaan keluarga, kolega dan kroninya.

“Cawe-cawe secara ilegal (abuse of power) dilakukan dengan mengubah aturan main, mengintimidasi partai-partai politik untuk bekerja sesuai dengan kepentingannya,” jelas Marlin.

Ia juga menyebut Jokowi menggunakan aparat penegak hukum untuk melakukan tebang pilih (rule by law) serta melegalkan praktik-praktik money politic melalui Bansos dan sejenisnya.

Akibatnya, kontestasi elektoral tidak berjalan secara jujur dan adil bagi semua peserta.

Nah, 7 butir pernyataan sikap dan tuntutan KLiP:

1. Penjarakan Jokowi.
2. Batalkan pemindahan ibu kota negara.
3. Tinjau ulang produk legislasi selama kepemimpinan Jokowi.
4. Cabut status proyek strategis negara untuk para pengembang (cukong hitam/oligarch).
5. Batalkan pencalonan Gibran.
6. Bentuk pemerintahan darurat yang dipimpin Prabowo, Megawati, Jusuf Kalla, Panglima TNI dan 5 perwakilan dari masyarakat sipil selama 1 tahun untuk memastikan terus berjalannya pemerintahan dan menyiapkan Pemilu Demokratis.
7. Paksa partai-partai politik untuk bertobat dari dosa-dosanya di masa lalu dan apabila tidak bertobat, bubarkan melalui permohonan pembubaran ke Mahkamah Konstitusi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *