Kendari, LiraNews – Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Konsorsium Masyarakat Pemerhati Kebijakan Daerah, terdiri dari, Lsm Lira Konawe, Lktr Jokowi-Jk, Pro Rakyat, AP2 Sultra dan Lepprindo, menggelar demonstrasi di Polda Sultra dan Kejati Sultra, Rabu, (24/7/2019).
Melalui aksi demonstrasi, Lembaga konsorsium masyarakat pemerhati kebijakan daerah menantang Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas dugaan kerugian Negara yang mencapai milyaran rupiah di Kabupaten Konawe.
Dalam orasinya, Agus Salim Misman, salah satu pengurus Lumbung Informasi Rakyat (Lira Konawe) mengatakan, bahwa di kabupaten Konawe telah menular penyakit dugaan korupsi secara bergerilya dan kami menganggap kejahatan tindak pidana korupsi sudah sangat luar biasa terjadi. Namun, berbagai macam kasus-kasus korupsi, belum ada kejelasan dan kepastian hukum sampai saat ini.
“Kami mendesak kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Konawe, Wakil Bupati, Ketua DPRD Konawe dan mantan Kepala BPKAD yang sekarang menjabat Sekda Konawe. Dan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memproses kasus-kasus yang telah terlapor, baik di Kejaksaan Negeri Konawe maupun di Kejaksaan Tinggi Sultra,” ujar Agus Salim.
Dia juga meminta kepada Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra, untuk segera menetapkan status tersangka terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Konawe.
Agus Salim Misman mengungkapkan, bahwa temuan BPK terkait laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah, ditemukan dari 315 penerima dana hibah, hanya 236 organisasi/lembaga yang menerima. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp. 16.880.539.000.
“Selanjutnya, hasil audit BPKP Diknas Kabupaten Konawe tahun 2016 terkait penyalahgunaan Dana Rutin dan Pemeliharaan Kantor Gedung Sekolah di lingkup Dinas Pendidikan senilai 4,2 Milyar,” ujar Agus Salim Misman.
Sementra itu dalam orasinya, La Ode Hasan Kansi mengatakan apabila Kejaksaan Tinggi dan Polda Sultra, tidak sanggup untuk menyelesaikan kasus tersebut, maka lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) akan mendesak lembaga Antirasuah, atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), untuk mengambil alih pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Konawe.
“Kami meminta kepada Kapolda Sultra, untuk mencopot Kapolres Konawe bersama Kasatnya, karena dianggap tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ada di wilayah hukumnya,” tegas Ketua AP2 Sultra ini.
Sedangkan Ketua Lktr Jokowi-Jk, Hendryawan Muchtar membeberkan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sangat luar biasa.
“Kasus Desa fiktif atau 3 (tiga) desa yakni Desa Ulu Meraka Kec. Lambuya, Desa Uepai dan Desa Morehe Kec. Uepai, sejak peridode dari tahun 2015 hingga 2018 (semester 1). yang telah dikucurkab sebesar Rp. 5.084.543.000, dan ditransfer dari RKUN ke RKUD Konawe, namun tidak dicairkan dari RKUD ke RKDes karena ketiga desa tersebut tidak memiliki wilayah administratif,” kata Hendryawan Muchtar.
Kemudian, lanjutnya, temuan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait laporan pertanggung jawaban dana desa dan dana block grand tahun anggaran 2016 yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 55.537.625.800. Dan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, di tahun 2015 terdapat sisa dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru sebesar Rp.34.993.841.193, yang diduga digunakan untuk kegiatan lain.
Hendryawan menerangkan, temuan hasil audit BPK Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya tahun 2016/2017 terkait penyertaan modal senilai Rp. 3.493.395.535.,34, yang tidak dapat diyakini kewajarannya. LN-DAR