Aliansi Advokasi Desak Bupati Jember Menghentikan Tahapan Pilkades Serentak

Jember, LiraNews — Rencana Pilkada serentak 161 desa di Kabupaten Jember. Menuai ricuh terkait munculnya Perubahan Perbup No. 61 Tahun 2019 yang ditandatangani Bupati Jember tanggal 8 Juli 2019.

Perbup mengatur biaya Pilkades yang bersumber dari APBD, APBDes dan sumbangan pihak ketiga (calon kades). Perbup menurut Anasrul Sh CIL bertentangan dengan regulasi di atasnya,  Permendagri No. 65 Tahun 2017.

“Di pasal 48 ayat 1 Permendagri itu disebutkan biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada APBD. Mengapa kemudian Perbup Jember tidak sama dengan Permendagri?,” Kata Anasrul Sh Cil inisiator Aliansi advokat Jember seraya bertanya.

Munculnya kericuhan ini terkait adanya calon kades yg tidak bisa membayar sumbangan pihak ke tiga seperti yang terjadi di desa Balung loh Kecamatan Balung dan Desa Panti kecamatan Panti.

“Karena tidak sanggup membayar sumbangan (balung lor) dan terlambat membayar sesuai batas waktu yang ditetapkan sehingga Jak Politik warga Negara menjadi hilang untuk menjadi Kepala Desa,” pungkasnya. LN-JON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *