Amankan Aset, Waspadalah Hak Milik Atas Tanah Bisa Hapus Atau Hilang

Amankan Aset, Waspadalah Hak Milik Atas Tanah Bisa Hapus Atau Hilang

Bontang, LIRANews – Pentingnya tanah dan semakin tingginya nilai tanah mengakibatkan maraknya kasus mafia tanah. Untuk itu mari kita mengkaji berbagai macam modus operandi mafia tanah dan upaya untuk memberantasnya. Beberapa modus operandi mafia tanah yaitu pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi, kejahatan korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.

Mafia tanah harus diberantas. Beberapa upaya untuk memberantasnya adalah dengan menindak secara tegas pelaku; meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat; meningkatkan koordinasi antar-aparat; sertifikasi tanah; dan meningkatkan peran serta/aktif masyarakat dalam melindungi tanahnya. Terkait upaya tersebut, Komisi II dan Komisi III DPR RI berperan penting untuk melakukan pengawasan terhadap aparat terkait agar terus berupaya memberantas mafia tanah. Untuk itu Komisi II DPR RI telah membentuk Panja Mafia Tanah yang fokus melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menyelesaikan masalah pertanahan dan pemberantasan mafia tanah agar masyarakat terlindungi haknya.

Eko Yulianto, SH. selaku praktisi hukum dan aktivis organisasi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyebutkan bahwa sejumlah kasus pertanahan yang muncul hingga menyebabkan konflik agraria bermula dari penelantaran tanah, baik penelantaran tanah secara fisik maupun secara admisnitrasi. Ketidakpedulian pemilik atas aset tanahnya tersebut mengakibatkan munculnya pihak lain yang berusaha untuk menguasai aset tersebut secara melawan hukum.

“Banyak ditemukan tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya, setelah sekian tahun dilihat ramai baru muncul kembali untuk mengklaim kepemilikan, padahal sudah bertahun-tahun tanah itu menjadi lahan tidur yang tidak terurus”

Lebih jauh Eko menjelaskan jika hak milik atas tanah bisa saja hapus atau hilang jika pemilik telah menelantarkan tanahnya itu menjadi lahan tidur yang tidak terurus dan akhirnya diurus dan dikuasai oleh pihak lain. Ketentuan mengenai hapusnya hak atas tanah di atur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan bahwa, hak kepemilikan atas tanah hapus apabila:

A. Tanahnya Jatuh Kepada Negara

Karena pencabutan hak

Menurut ketentuan Pasal 18 UUPA bahwa untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan Pasal 18 UUPA ini selanjutnya dilaksanakan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya.

Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya

Hapusnya hak atas tanah karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya ini berhubungan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Kepres No. 55/1993), yang dilaksanakan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Permen No. 1/1994), penyerahan sukarela ini menurut Kepres No. 55/1993 sengaja dibuat untuk kepentingan negara, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah.

Karena ditelantarkan

Pengaturan mengenai tanah yang terlantar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (PP No. 36/1998). Pasal 3 dan 4 PP No. 36/1998 mengatur mengenai kriteria tanah terlantar yaitu; (i) tanah yang tidak dimanfaatkan dan/atau dipelihara dengan baik. (ii) tanah yang tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan, sifat atau tujuan dari pemberian haknya tersebut.

Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA

Pasal 21 ayat (3) UUPA mengatur bahwa orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau pencampuran harta perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya UUPA ini kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

Kemudian Pasal 26 ayat (2) UUPA menyatakan bahwa setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya, adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.

B. Tanahnya Musnah

Sebagaimana pemberian, peralihan dan pembebanan Hak Milik yang wajib di daftar dalam buku tanah, pendaftaran hapusnya hak kepemilikan atas tanah juga wajib untuk dilakukan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dengan demikian sebagai pemilik tanah hendaknya kita wajib untuk menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut dengan sebaik-baiknya, dan sebagai masukan kepada pemerintah agar membuat regulasi atau aturan yang mengikat kepada pemilik yang menelantarkan tanahnya dengan sanksi berupa kenaikan pajak setiap tahun diatas tarif normal, sehingga para pemilik tanah akan berlomba-lomba memanfaatkan tanahnya untuk kegiatan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatkan ketahanan pangan dan memberi dampak langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Dari Kota Bontang, LIRANews melaporkan. (EY/LN/Kaltim)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *