Kendari, LiraNews – Eksistensi KSO Basman di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara sebagai orang atau kelompok yang diduga kuat melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen penunjang lainnya kian gencar menuai sorotan publik.
Tak tanggung tanggung sorotan itu datang dari Hendro Nilopo selaku Presidium Aliansi Masyarakat peduli hukum Sulawesi tenggara (Ampuh-Sultra)
“Kami sudah capek berkoar-koar di Sultra, namun dugaan kejahatan KSO Basman yang terjadi di depan mata belum tersentuh hukum,” katanya usai menggelar rapat internal bersama pengurus Ampuh Sultra disalah satu Hotel di Kota Kendari, Selasa (31/5/22).
Oleh karena itu, tandas pria yang akrab di sapa egis ini mengatakan bahwa pihaknya bersepakat akan segera membawa kasus KSO Basman tersebut ke pusat diantaranya Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung (kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kami sudah lihat bagaimana KSO Basman terkesan sangat kebal hukum di Sultra, oleh karena itu, kasusnya akan kami alihkan ke pemerintah pusat, kami akan melaporkan kasus KSO Basman ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dan juga KPK RI. Biar kami bisa mengukur sejauh mana mereka (KSO Basman) kebal hukum,” cetusnya.
Putra daerah Konawe Utara ini menjelaskan bahwa sangat tidak realistis jika Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengetahui adanya dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh KSO Basman diwilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe.
Sebab KSO Basman sendiri telah mengakui bahwa pihaknya benar-benar telah melakukan kegiatan penambangan di wilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara dengan bermodalkan dalih pengusaha lokal.
“KSO Basman jelas bukan pemegang IUP, dan juga bukan sebagai kontraktor. Jadi menurut kami jelas bahwa KSO Basman ini hanya menambang buta-buta tanpa memiliki dokumen apapun. dan lebih mirisnya lagi, sampai sekarang yang bersangkutan belum juga di proses secara hukum,” ucapnya dengan kecewa.
Sementara dari perspektif hukum pidana pertambangan, kegiatan KSO Basman menurut dia dengan jelas telah melanggar ketentuan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 yang seharusnya berkonsekuensi pidana penjara dan pidana denda.
Selain itu, Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini juga menilai, bahwa selain melanggar UU Minerba, kegiatan penambangan hingga penjualan ore nikel KSO Basman terindikasi melanggar aturan lain seperti, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan (P3H), UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan beberapa aturan lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. LN-ARD