Jakarta, LiraNews.com – Ketua Badan Narkotika, Korupsi dan Rasisme (Narkoter) Center DPP Partai Perindo, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH. mendesak agar pusat rehabilitasi (model pemenjaraan) segera ditutup karena tidak efektif.
Anang Iskandar yang pada Pemilu 2024 maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur 1 (Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo) menjelaskan, hampir semua negara anggota organisasi internasional meminta agar rehabilitasi model penjara itu ditutup.
“UNAID, Kantor Regional WHO untuk Asia Tenggara (WHO SEARO), Kantor Regional WHO untuk Pasifik Barat (WHO WPRO), dan badan-badan PBB lainnya secara bersama-sama menyerukan kepada negara-negara anggota untuk menutup pusat rehabilitasi (model pemenjaraan) dan menerapkan kebijakan rehabilitasi sukarela, melakukan layanan kesehatan dan sosial yang basis hak atas kesehatan di masyarakat (WHO, 1 Juni 2020),” kata Anang Iskandar dalam pesannya diunggah di akun Instagram.
Anang memaparkan, rehabilitasi model pemenjaraan tidak bermanfaat atau tidak efektif untuk pengobatan ketergantungan narkotika.
Sebaliknya, lanjut Anang, narapidana penyalah guna narkotika menghadapi kerentanan yang lebih tinggi, terhadap HIV, TBC, dan COVID-19, sebagai akibat dari kondisi kehidupan yang di bawah standar, termasuk kepadatan yang berlebihan.
Di Indonesia, lanjut Anang, penyalah guna narkotika diwajibkan oleh UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk melakukan rehabilitasi secara sukarela (pasal 55).
“Bila bersedia secara sukarela melakukan rehabilitasi maka kesalahannya dimaafkan oleh UU dan status pidananya gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2),” paparnya.
Ada 918 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yaitu rumah sakit, puskesmas dan lembaga rehabilitasi telah ditunjuk untuk melayani rehabilitasi sukarela (puslitdatin, 31 Mei 2019).
“Namun Sayang! Kebijakan rehabilitasi sukarela tidak berjalan, sehingga IPWL yang dibentuk pemerintah untuk melayani rehabilitasi sukarela berjalannya bagai hidup segan mati tak mau, sebaliknya penyalah guna malah ditangkap, dituntut, diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Ini yang dinyatakan tidak bermanfaat dan tidak efektif oleh berbagai badan dunia,” tandas Anang Iskandar.
“Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.”