Halsel, LiraNews — Ada yang tidak beres dengan pengunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Loleo Kecamatan Obi Selatan, tahun 2015 – 2017. Pasalnya selama tiga tahun berjalan Kepala Desa Musa yang saat itu masih menjabat tidak pernah sekalipun menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban realisasi Anggaran, baik ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun ke Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
Anehnya meski tidak memasukan LPJ sebagai syarat pencairan anggaran tahap berikutnya, pihak Pemerintah Kabupaten Halsel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tetap memberikan rekomendasi pencairan setiap triwulan selama tiga tahun berlangsung.
Kasus ini baru terbongkar setelah pihak masyarakat setempat melalui BPD meminta LPJ kepada pihak Inspektorat beberapa hari lalu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Halsel, Slamat AK membenarkan adanya pelanggaran tersebut yang di buat Mantan Kades Loleo Musa, saat masih menjabat tahun 2017 lalu. Ia juga mengaku heran selama tiga tahun sejak 2015 Kades Musa tidak pernah meyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) ke Inspektorat maupun ke BPD setempat.
“Beberapa hari lalu dari BPD ada datang ke kantor meminta LPJ pengunaan dana desa Loleo tahun 2015 hingga 2017, hanya saja kami Inspektorat tidak bisa memberikan, karena Inspektorat tidak mengantongi data tersebut,” terang Slamat.
Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang di tugaskan ke Halsel ini mengaku selama bertugas menjadi Kades tiga tahun terakhir, Musa tidak pernah menyampaikan LPJ realisasi pengunaan anggaran desa ke Inspektorat sehingga dalam proses audit lapangan pihaknya mengaku kesulitan, sebab tidak bisa melaksanakan audit.
“Saya sudah terjunkan tim ke Desa Loleo pada saat itu untuk mengaudit kegiatan anggaran dana desa disana tapi tidak berhasil karena laporan pengunaannya tidak ada, jadi apanya yang mau di audit semuanya kosong,” katanya.
Atas kasus ini pihaknya sudah meminta DPMD Halsel selaku instansi teknis untuk secepatnya mencari bukti dokumen LPJ nya. LN-NJ