Gresik, LiraNews – Anggota DPRD Gresik M Lutfi Dhawam mengaku meradang, setelah melihat anggaran pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Pulau Bawean dikepras oleh eksekutif atau pemerintah.
Pasalnya jika sesuai rapat komisi anggaran untuk pembangunan sampah yang disetujui sebebsar Rp 3 M. Duit itu untuk pembangunan TPST di dua titik. Yakni di Kecamatan Sangkapura Desa Daun, dan Kecamatan Tambak Desa Diponggo.
Sangat di sayangkan Namum realisasinya, anggaran yang diturunkan hanyalah Rp 1,7 miliar dengan satu titik pembangunan TPST. Yakni di Desa Diponggo, Kecamatan Tambak, Bawean Gresik. Pemotongan anggaran ini dianggap tak sesuai dengan hasil rapat.
“Keputusan pembangunan TPST tidak mengindahkan hasil Rapat , namun hanya sepihak. Saya sendiri yang mengikuti rapat tidak tahu kalau ternyata anggaranta ada pemotongan,” katanya, Jum’at (17/2/2023).
Dia meminta untuk pembangunan TPST betul-betul diperhatikan. Pasalnya, dalam Musrenbang 2024 telah disepakati antar desa di Kecamatan Sangkapura untuk diprioritaskan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
“Kalau seperti ini keputusan pemerintah dimana etikanya ? kok hanya diputuskan sepihak. Padahal dalam rapat komisi III, telah disepakati bersama OPD terkait dan Sekda,” tegas anggota Komisi III DPRD Gresik yang menangani bidang infrastruktur.
“Nantinya pembangunan sarana pra sarana meliputi mesin beserta tempat pengolahan sampah,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Fungsional Pemberdayaan dan Edukasi Masyarakat Bidang Pengelolaan Kebersihan DLH Gresik Umayya yang hadir secara daring dalam rapat tersebut, mengatakan, di tahun 2023 ini, pembangunan TPST di Pulau Bawean hanya di Desa Diponggo, Kecamatan Tambak, dengan anggaran 1, 7 M. LN-SAN