Anwar Hafid Siap Kawal RUU Pembentukan Provinsi di Sulawesi

Jakarta,  LiraNews – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru-baru ini secara resmi menyampaikan progres pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sepanjang tahun 2021.

Baleg juga menerima tujuh RUU provinsi dari Komisi II. Ketujuh RUU itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Provisi Sulawesi Tengah (Sulteng), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Read More
banner 300250

Baleg DPR RI saat rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu 15 September 2021, menyatakan jika ketujuh RUU dari Komisi Pemerintahan itu bisa dipertimbangkan masuk dalam RUU kumulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi II Anwar Hafid mengatakan, hari ini Baleg mengagendakan pembahasan harmonisasi empat RUU Provinsi. Keempat RUU itu adalah RUU tentang Sulsel, Sulut, Sulteng, dan Sultra.

“Rapat Panja tentang Harmonisasi RUU tentang Sulsel, Sulut, Sulteng dan Sultra,” kata Anwar kepada para wartawan, Selasa (21/9/2021).

Legislator dari dapil Sulteng itu menuturkan, Revisi UU Pembentukan Provinsi di Sulawesi dilakukan karena aturan yang ada sekarang masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Aturan yang ada sekarang sudah banyak yang tidak sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini,” tandas Anwar Hafid.

Disinggung bagaimana perkembangan pemekaran daerah di empat provinsi di Sulawesi itu hingga kehidupan masyarakat adat. Berikut mengenai jelas batas-batas wilayah serta penggabungan aturan antar provinsi.

Provinsi Sulut diketahui dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulteng dan Daerah Tingkat I Sultra dengan Mengubah UU Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulut – Sulteng dan Daerah Tingkat I Sulsel – Sultra menjadi Undang-Undang.

Mengingat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan UU Nomor 13 Tahun 1964 banyak yang sudah mengalami perubahan bahkan beberapa diantaranya sudah tidak berlaku lagi, maka UU No. 13 Tahun 1964 perlu diubah untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya tersebut.

Salah satu hasil keputusan Rapat Pimpinan Komisi II DPR RI tanggal 24 Agustus 2020 adalah bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan pembahasan rancangan undang-undang kumulatif terbuka tentang perubahan undang-undang pembentukan provinsi. Salah satu undang-undang pembentukan provinsi yang akan diubah adalah UU No. 13 Tahun 1964.

Hal ini mengingat UU Nomor 13 Tahun 1964 masih mengatur mengenai 4 (empat) provinsi yakni, Provinsi Sulut, Provinsi Sulteng, Provinsi Sultra, dan Provinsi Sulsel dalam satu undang-undang.

Related posts