Jakarta, LiraNews — Dalam meningkatkan pelayanan bidang transportasi darat dan multimoda, Kementerian Perhubungan telah mengoperasikan aplikasi Sistem Perijinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM).
Sistem aplikasi SPIONAM ini memberikan kemudahan bagi operator angkutan dalam melakukan pengurusan perijinan di bidang Angkutan dan Multimoda.
Operator angkutan tidak harus hadir di kantor pelayanan Kementerian Perhubungan namun cukup membuka aplikasi secara online melalui website : http://spionam.dephub.go.id
Adapun sistem pelayanan aplikasi SPIONAM yang meliputi perijinan :
a. Ijin Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
b. Ijin Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
c. Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, meliputi pelayanan :
1) Ijin Penyelenggaraan Angkutan AKAP;
2) Ijin Penyelenggaraan Angkutan ALBN.
d. Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, meliputi pelayanan :
1) Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang untuk keperluan Pariwisata, Angkutan Charter dan Angkutan Sewa Umum; dan
2) Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menggunakan Taksi, Angkutan Antar Jemput, Angkutan Permukiman; Angkutan Karyawan, Angkutan Sewa Khusus yang wilayahnya melebihi 1 (satu) Provinsi, selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bogor (Jabodetabek);
e. Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, meliputi pelayanan :
1) Ijin penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya dan Beracun;
2) Ijin Penyelenggaraan Angkutan Alat Berat. LN-RED