Riyad, LiraNews – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk membuka pendaftaran bagi jemaah yang hendak melakukan ibadah umrah dengan batasan sebanyak 2 juta orang per bulan.
Jumlah ini meningkat dari sebelumnya, dimana pemerintah hanya mengizinkan 60.000 jemaah umrah yang terbagi dalam delapan periode.
Seperti dikutip kantor berita Saudi SPA dan diterbitkan Ankara, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dr. Abdulfattah bin Sulaiman Mashat mengatakan, di musim Umrah 2021-2022, pihaknya bersama otoritas terkait sudah melakukan koordinasi menyangkut pengembangan mekanisme eksekutif dan menciptakan lingkungan yang aman serta mudah diakses bagi para jemaah umrah sepanjang perjalanan mereka mencapai keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
Mashat menjelaskan, Kementerian Haji dan Umroh sedang bekerja untuk menentukan negara asal jamaah umrah dan jumlah mereka secara berkala, sesuai dengan klasifikasi tindakan pencegahan serta persyaratan bagi negara asal jamaah dan pengunjung yang datang ke Saudi.
Selama pandemi, pelaksanaan umrah dibatasi. Hanya warga Saudi dan penduduk asing yang tinggal di negara itu yang dizinkan melakukan ibadah di Masjidil Haram dengan kapasitas 30 persen atau 6.000 orang per hari.
Sebelumnya, pada akhir Juli lalu, pemerintah kerajaan Arab Saudi menyebutkan sembilan negara tidak dapat melakukan penerbangan langsung, yakni India, Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Jemaah umrah dari sembilan negara itu harus transit di negara ketiga di luar sembilan negara tadi untuk melakukan karantina selama 14 hari, sebelum terbang menuju Arab Saudi.
Selain dengan syarat usia 18 tahun ke atas, Saudi mensyaratkan jemaah umrah telah divaksin penuh dengan salah satu dari empat vaksin ini: AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson.
Namun bagi jemaah umrah yang divaksin dengan vaksin buatan China seperti Sinovac atau Sinopharm, Arab Saudi tetap membolehkan berangkat dengan syarat jemaah kembali divaksin dengan salah satu vaksin di atas.
Dengan syarat-syarat tersebut, Firman M. Nur, ketua umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengatakan jemaah umrah Indonesia dapat pergi menunaikan ibadah umrah namun dengan biaya lebih mahal dan waktu yang lebih panjang.