Arogansi Karyawan PT. Global Trans Group, Diduga Lecehkan Reporter TV

Medan, LiraNews — Merasa bekerja di Perusahaan Bonafit karyawan PT. Global Trans Group tantang Reporter Today TV Indonesia yang sedang menjalankan tugasnya pada, Jumat siang (23/8/2019) di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Berawal mobil trailler PT. Global Trans Group bernomor plat polisi BK 9918 EM dengan panjang sekitar 35 Meter bersama gandengannya sedang melintas dari Belawan menuju arah ke Medan melalui jalan umum sehingga menimbulkan kemacetan sepanjang perjalanannya.

Sesampainya di Jalan KL Yos Sudarso tepatnya simpang Kampung Nelayan menimbulkan kemacetan yang cukup panjang karena bodi mobil terlalu panjang dan Reporter Today TV Indonesia, Ricky Hariandi yang sedang menjalankan tugas peliputan menegur sang supir.

“Bukan jalan kalian ini (harusnya mobil tersebut masuk jalan tol/red)”, ucap Ricky Hariandi, Reporter Today TV Indonesia kepada sang supir.

Merasa tidak senang atas teguran pihak Media, kemudian karyawan PT. Global Trans Group mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak pantas untuk di ucapkan, seperti orang yang tidak punya pendidikan.

“Bukan jalan kau pula bilang ini …. (sambil menyebut kelamin laki-laki), ini kau tandai orangnya …. (sambil menyebut kemaluan perempuan)”, ujar Tobing, salah satu karyawan PT. Global Trans Group yang berdiri di belakang gandengan mobil.

Tidak hanya sampai disitu, kemudian sang supir menghentikan mobilnya dan 3 (tiga) orang karyawan PT. Global Trans Group di bawah komando bermarga “Tobing” mendatangi sambil menarik ID card sang wartawan yang tergantung di leher sampai putus serta berusaha untuk memukulnya tapi langsung dilerai oleh masyarakat pengguna jalan.

Reporter Today TV Indonesia, Ricky Hariandi ketika di konfirmasi awak Media di Rumah Singgah Sahabat Polisi mengatakan, akan buat laporan resmi secepatnya ke Polres Pelabuhan Belawan atas perlakuan sang karyawan PT. Global Trans Group.

“Saya sudah kordinasi pada pimpinan dan akan buat laporannya secara resmi hari Senin (26/08/2019) ke Polres Pelabuhan Belawan”, tegas Reporter Today TV Indonesia, Ricky Hariandi.

Ketua Belawan Pers Club (BPC), Syahril Efendi Damanik ketiga diminta komentarnya seputar perilaku karyawan PT. Global Trans Group menjelaskan, hal ini harus di proses secara hukum karena telah menghina pekerjaan seorang wartawan dan melanggar Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 dengan ancaman kurungan 2 Tahun serta denda sebanyak 500.000.000,-.

“PT. Global Trans Group harus bertanggung jawab atas perilaku karyawannya terhadap wartawan dan diminta kepada pihak Kepolisian untuk segera menangkap pelaku penghinaan wartawan,” tutup Ketua BPC, Syahril Efendi Damanik.

Reporter: Win

Related posts