Jakarta, LiraNews – Lagi dan lagi seolah tidak ada habisnya fenomena penyalah gunaan Narkoba dikalangan artis dan publik figur, selentingan kalimat yang terlontar dari ketua umum DPP LANA (Lembaga Anti Narkoba dan Aids) Hj. Jihan Azka Savitrie,SH,MH sambil menggelengkan kepala dan tersenyum dihadapan awak media.
Bukan hanya dikalangan artis atau selebritis dan publik figur, bahkan dikalangan pejabat pemangku kebijakan negara seperti anggota dewan (DPR) juga rawan peredaran dan penyalah gunaan Narkoba.
“Menjadi lahan subur bagi bandar dan pengedar untuk menawarkan Narkoba,” ujar Jihan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).
Menurut Jihan, indikator utamanya yaitu faktor kemapanan financial,pergaulan disertai gaya hidup/life style dan tingkat stres dari tuntutan profesi yang dijalani.
Lanjut dikatakan Jihan,bahwa peredaran Narkoba tidak akan pernah surut selama banyak oknum aparat penegak hukum tidak konsisten memberantas para bandar dan pengedar.
“Terlebih sudah menjadi pengetahuan umum sesuai fakta dan data,bahwa banyak oknum penegak hukum terlibat dalam peredaran Narkoba,” sebutnya.
Bahkan, sambungnya, Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis yang pernah menjadi orang nomor satu di institusi Polri, mengatakan secara lantang dan tegas dihadapan awak media.
Kketika menyampaikan pidato arahan kepada seluruh jajarannya di Polda Metro Jaya (PMJ) agar apabila ada anggotanya yang terlibat segera diberikan sanksi hukuman pecat hingga hukuman mati dan memberi hadiah bagi anggota yang tegas menindak sesuai tupoksi Polri.
Berkaitan bahwa peredaran Narkoba adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime),yang dapat menghancurkan generasi bangsa.
Pemerintah negara Republik Indonesia sudah mencanangkan program Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan,Peredaran Gelap Narkoba) melalui Instruksi Presiden /Inpres Nomor 2 Tahun 2020.
Tentu membutuhkan kesadaran dan komitment bersama dari Institusi dan Lembaga Negara serta seluruh komponen bangsa,untuk menyelamatkan generasi bangsa dengan bersinergi tanpa batas dan tindakan tegas dalam memerangi segala bentuk kejahatan Narkoba.