Buol, LiraNews – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Buol, Drs. Moh. Kasim, MM memimpin rapat yang membahas permasalahan di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Buol, Rabu, 11 September 2024 dihadiri oleh berbagai pejabat dan staf terkait.
Rapat ini membahas beberapa persoalan yang muncul sejak beroperasinya PT. Lebak Perkasa selaku pemegang izin IUP 2018 dengan luas 5 hektar. Persoalan tersebut antara lain adanya dugaan dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS), dugaan pemalsuan Memorandum of Understanding (MoU), serta kasus penangkapan masyarakat yang diduga terlibat dalam pencurian batu.
Adanya berbagai persoalan tersebut peserta rapat yang terdiri dari instansi terkait memberikan saran dan masukan berdasarkan kewenangan yang ada pada institusinya. Sebagai pimpinan rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra menyimpulkan untuk melakukan inspeksi lapangan namun beliau menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin tambang (IUP) merupakan kewenangan pemerintah Propinsi oleh karenanya sebelum melakukan inspeksi lapangan agar melengkapi data dan dokumen terkait perizinan maupun MoU serta data pendukung lainnya.
Rapat ditutup dengan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara transparan dan adil, serta memastikan semua pihak terlibat mendapatkan kejelasan dan solusi yang tepat. LN-Syabru/Humas Diskominfo