Babak Baru Kasus Penipuan Berkedok Proyek PL, Polisi Sudah Mulai Memanggil Para Saksi Untuk Dimintai Keterangan
Bontang, LIRANews – Pekan ini Polres Bontang telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus proyek PL yang dilakukan oleh terduga pelaku Noldi Raymond Rahamis alias Pak Ray yang sempat viral beberapa waktu lalu. Satu persatu saksi di periksa secara maraton setiap hari sejak Senin (06/01/2025) di ruang penyidik Reskrim Polres Bontang, upaya Polisi untuk mengungkap kasus ini patut diacungi jempol mengingat korbannya cukup banyak, dengan kerugian materiil yang cukup besar terlebih saat ini tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polisi secara Nasional masih tergolong rendah, bahkan ramai di media sosial beredar taggar yang bermacam-macam misalnya #PercumaLaporPolisi #PolisiPenjahat #PolisiBukanKawan #PolisiPasangTarif #PolisiParcok dan lain sebagainya.
Namun demikian terbukti apa yang terjadi di luar daerah tidak bisa digeneralisir sama dengan yang terjadi di Kota Bontang, sebagaimana Peribahasa “Lain ladang lain ilalang lain lubuk lain ikannya” yang memiliki arti bahwa setiap daerah, setiap wilayah atau nagari memiliki adat istiadat yang berbeda, yang mencerminkan setiap daerah memiliki kearifan lokal masing-masing yang menggambarkan bahwa suatu aturan di satu daerah bisa berbeda dengan aturan di daerah lain.
Petugas Polisi pada Satuan Kepolisian Resor Bontang dibawah Pimpinan AKBP Alex Frestian Lumban Tobing S.I.K. senantiasa berusaha untuk melayani, melindungi dan mengabdi kepada masyarakat dengan mengemban Tugas Pokok Kepolisian yaitu:
Tugas pokok kepolisian adalah:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Tugas kepolisian juga meliputi:
- Mencegah pelanggaran hukum
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
- Melaksanakan fungsi teknis operasional, seperti sabhara, lalu lintas, reserse, intelijen keamanan, dan bimbingan masyarakat
Sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 13, Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.
Terpisah Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyebutkan, bahwa terdapat sejumlah korban yang telah meminta pendampingan hukum kepadanya, sampai saat ini total sudah ada 5 orang yang memberikan surat kuasa, namun demikian diketahui masih terdapat puluhan korban lain yang belum terbuka untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Sejak awal saya sudah mengawal kasus ini dan mengetahui ada puluhan orang yang menjadi korban dengan total kerugian sampai 5 milyar lebih, tapi sebagian dari mereka itu masih enggan untuk melaporkan Pak Ray ke Polisi dengan berbagai macam alasan” demikian ungkapnya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa pihaknya selalu menjalin komuikasi aktif dengan AKP Hari Supranoto, S.H., M.H, selaku Kasat Reskrim Polres Bontang terkait dengan perkembangan kasus ini. Pihaknya sangat yakin dengan keseriusan dan integritas Polri dalam mengungkap kasus ini.
“Saya sudah bertemu dengan pak Kasat dan beliau menyampaikan semua ada tahapannya, perlu waktu dan personil yang mengerjakan, dimulai dari mengumpulkan bukti-bukti, melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, kita ikuti saja prosesnya” demikian pungkasnya.
Dari Kota Bontang Kalimantan Timur, LIRANews melaporkan. (EY/LN/Kaltim)