Bacakan Eksepsi, Lawyer Eks-Pemilik SBS: Dakwaan JPU Beropini dan Penuh Nafsu

Ainuddin, pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik PT SBS saat sidang pembacaan eksepsi di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/11/2023).

JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Satria Bahana Sarana (SBS) terus bergulir di PN Tipikor Palembang.

Sidang pada Rabu (22/11/2023) merupakan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

Read More
banner 300250

Ainuddin selaku pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik SBS menyoroti dakwaan jaksa yang dinilainya lebih mengedepankan opini dibanding pembuktian fakta hukum.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua: Pitriadi, S.H, M.H., Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan merasa wajib menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Karena merasa Surat Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum bukan hanya atas dasar hasil pemeriksaan atau fakta-fakta hukum baik formil maupun materiil.

“Namun lebih didasarkan atas nafsu untuk menghukum orang, yang terlihat jelas dari dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum yang menjustifikasi perbuatan terdakwa bukan berlandaskan dasar hukum melainkan melalui opini dan pendapat Jaksa Penuntut Umum itu sendiri,” ujar Ainuddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (23/11/2023).

Dia juga menyorot locus delictie atau tempat kejadian tindak pidana. Hal ini berelasi dengan apakah Pengadilan Negeri Tipikor Palembang berwenang mengadili perkara ini atau tidak.

“JPU dalam dakwaannya menyebutkan tindak pidana terjadi di Jakarta, jika demikian apakah PN Tipikor Palembang berwenang menangani perkara ini?” papar Ainuddin.

Ainuddin pun memiliki keyakinan kalau perkara ini merupakan perkara perdata. Sehingga, Pengadilan Tipikor semestinya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa.

Disampung itu ada hal esensial yang menjadi alasan utama pihaknya mengajukan eksepsi ini, dawkwaan jaksa dinilai kabur dan tidak cermat.

“Kami menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat,” ujarnya.

Dia mencontohkan, peran kliennya dalam kasus ini saling bertolak belakang dalam dakwaan jaksa. Di satu sisi disebut turut serta, namun disebut juga turut membantu.

“Dua hal ini saja menunjukkan kalau JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” ujarnya.

Dalam dakwaannya, menurut Ainun, JPU mencoba menggiring opini seolah-olah kliennye menerima feedback dari transaksi ini sejumlah Rp. 17.600.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus juta Rupiah).

“Padahal, uang tersebut adalah berdasarkan jual beli saham 5% milik PT. Tri Ihwa Sejahtera (“TISE”) dalam SBS berdasarkan Akta No. 03 Tanggal 03 September 2018 di hadapan Notaris Agung Sri Wijayanti SH, Mkn, dimana atas Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0242442,” terangnya.

Dia menambahkan, kalau uang sebesar Rp. 17.600.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus juta Rupiah) tersebut telah ditransfer kembali ke rekening SBS, sebagai bagian dari pemenuhan kesepakatan terkait dengan akuiisi SBS pada tahun 2015 sebagaimana termaksud di atas.

“Secara faktual, tidak ada duit yang diterima klien kami,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (17/11/2023) telah melaksanakan sidang perdana lima terdakwa perkara dugaan korupsi Mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dan PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Muara Enim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan negara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *