Polman, LiraNews – Balai Gakkum Sulawesi berhasil menyita dua unit alat berat jenis Excavator dan dua orang operatornya berinisial AR dengan AH dan pengawas pekerjaan AAS. Jumat, (20/9/2019).
Diketahui proyek ini tidak mengantongi izin dari KLHK dan melakukan aktivitas kegiatan peningkatan jalan desa, namun proyek jalan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Polewali Mandar.
Danpos Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Indra L. Marunduh, SH kepada media membenarkan adanya dua alat berat dan operatornya yang diamankan oleh petugas Danpos Pengamanan Hutan dan di backup oleh personil Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulbar.
Lanjut Indra menyebutkan, “Keduanya melakukan kegiatan atau aktivitas pembukan jalan dengan menggunakan alat berat di dekat Desa Bulo Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.”
Menurut Indra, “alat berat Excavator tersebut dioperasikan oleh CV AU untuk rehabilitasi atau pemeliharaan jalan yang menghubungkan Desa Bulo dan Desa Lenggo kabupaten Polewali Mandar. Dimana, pembukaan dan pekerjaan jalan diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) yang tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Imbuhnya lagi, pihaknya telah melakukan pemeriksan sejumlah saksi. “Saat ini, kami sedang mengumpulkan bahan dan keterangan penyelidikan dan pendalaman kasus yang dilakukan oleh PPNS Balai Gakkum Sulawesi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Sementara alat berta sudah di Police line,” jelasnya.
Sementara kasus pengamanan excavator diduga telah melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf e, jo Pasal 78 ayat (4), Umdang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 12 huruf b, jo Pasal 82 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 12 huruf d, jo Pasal 83 ayat (1) huruf a, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/ atau Pasal 36 ayat (1), jo Pasal 109; Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan atau memuat membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin; dan atau Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Terkuaknya kasus ini berkat adanya kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi, Polda Sulawesi Barat dan masyarakat. LN-NAF