Jakarta, LiraNews – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan seluruh pimpinan MPR RI telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) awal masa jabatan di tahun pelaporan 2020 dan LHKPN periodik di tahun pelaporan 2021. Sementara untuk anggota MPR RI, sudah ada 450 anggota yang menyampaikan LHKPN.
Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen anggota MPR dalam pelaporan LHKPN, dibutuhkan dorongan dari berbagai pemangku kepentingan, di antaranya dari internal kelembagaan, dan khusus untuk DPR RI dari partai politik.
“Dari internal kelembagaan, mengingat MPR terdiri dari Anggota DPR dan Anggota DPD, mekanisme meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN diupayakan melalui masing-masing kelembagaan DPR dan DPD. Demikian juga dari partai politik, masing masing partai politik harus memiliki mekanisme tersendiri dalam mengingatkan para kadernya yang duduk sebagai penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN sebagai bentuk komitmen dan dukungan pada terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel,” ujar Bamsoet dalam ‘Webinar Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat’ yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual di Jakarta, Selasa (7/9/21).
Turut hadir antara lain Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Hadir pula Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Peneliti FORMAPPI Lucius Karus.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pada saat memimpin DPR RI, dirinya menginisiasi pendirian klinik e-LHKPN di lobi Gedung Nusantara III DPR RI, agar memudahkan para anggota dewan melaporkan LHKPN.
“Tinggal datang ke klinik, petugas akan membantu pelaporannya, sehingga tidak ada alasan bagi para anggota wakil rakyat menunda pelaporan LHKPN-nya. Selain itu, KPK sendiri juga sudah membuat berbagai kemudahan dalam pelaporan LHKPN. Ada format template yang disediakan, pengisian data dan pengiriman secara online, serta alokasi waktu yang bersamaan dengan pelaporan pajak tahunan, sehingga dapat dikerjakan secara simultan. Dengan adanya beberapa kemudahan tersebut, seharusnya pelaporan LHKPN bukanlah proses yang menyulitkan,” papar Waketum Partai Golkar ini.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dari rujukan regulasi, baik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, masih ada asumsi bahwa tidak ada kewajiban pelaporan LHKPN tahunan secara periodik di dalam masa jabatan.
“Ketentuan kewajiban pelaporan hanya dinyatakan secara eksplisit sebelum dan sesudah menjabat atau pada awal dan akhir masa jabatan. Padahal dalam Peraturan KPK Nomor 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No.07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN juga wajib disampaikan secara periodik setiap satu tahun sekali atas Harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan,” terang Bamsoet,”
Legislator asal Dapil Jateng 7 ini menekankan, penting disadari bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, hanya dapat dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif.
“Ada peran KPK dalam memfasilitasi pendataan, pemeriksaan dan verifikasi. Ada peran para wajib lapor, baik dari lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga lainnya, untuk secara sadar dan penuh komitmen menyampaikan laporan. Ada sistem dan mekanisme yang memfasilitasi dan mempermudah proses pelaporan,” pungkas Bamsoet. LN-RON