Bandar Narkoba Wiyung Urung Jualan, Ditangkap Polisi

Surabaya, LiraNews — Pengedar pil koplo Samsul Arifin (28) kini harus mendekam ke dalam tahanan Polsek Wonocolo, Surabaya. Pria yang diketahui sebagai sopir ini dapat ditangkap didalam rumah kos tepatnya di gemol kali gang 2/47 Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, Pada hari Senin 26 agustus 2019, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Wonocolo mendapatkan informasi solo pati (sp) tentang adanya peredaran narkoba di rumah kos yang ditempati oleh pelaku.

“Begitu ditindak lanjuti, di rumah kos tersebut ternyata benar jika pelaku bernama samsul itu kerap melakukan transaksi narkoba sehingga pelaku kita diamankan. “Ungkap Kompol Budi Nurtjahjo. SH. Mkn, Kamis (29/8/2019).

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, di dalam rumah kos tersangka ini ditemukan Sejumlah barang haram jenis Sabu dan pil Koplo yang siap edar.

tersangka kemudian berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Wonocolo guna proses pengembangan lebih lanjut.

“barang bukti Sabu-sabu seberat 2,10 (dua koma sepuluh) gram, 1, 800 butir pil koplo (LL) serta sebuah timbangan electric turut juga diamankan Polisi,” ujar kapolsek .

“Sedangkan barang bukti tersebut. Oleh tersangka, rencananya akan dijual kembali kepada pemesanya atau kepada pengguna.” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya diatas 15 tahun penjara.

Reporter: Alamuddin

Related posts