Bantah Pernyataan Ketua Komisi II DPR, Demokrat: Kami Ingin Pembahasan RUU Pemilu Dilanjutkan

Jakarta, LiraNews- Fraksi Partai Demokrat (F-PD) tidak pernah menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU pemilu. Hal ini diungkapkan oleh Kapoksi F-PD Komisi II DPR RI Anwar Hafid di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Anwar mengatakan, apa yang dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, para kapoksi sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu adalah tidak benar. “FPD tetap meminta agar revisi UU Pemilu untuk dilanjutkan dan segera dibahas, karena ini menyangkut hak masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Read More
banner 300250

Menurut Anwar, perdebatan soal RUU Pemilu yang saat ini dihadapi di parlemen cukup alot dan rumit, di mana pendapat pro dan kontra dari semua fraksi tak bisa dihindari. “Oleh karena itu, F-PD dalam menyikapi RUU Pemilu menyatakan tetap mendukung untuk melanjutkan revisi UU Pemilu,” tegas legislator asal Dapil Sulteng ini.
.
Anwar Hafid mengungkapkan, pada tanggal 14 Januari 2021 yang lalu, Baleg DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan DPD RI telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, di mana Revisi RUU Pemilu masuk dalam daftar tersebut. “Namun sampai saat ini penutupan masa sidang, kita tidak melihat agenda tentang pengesahan Prolegnas 2021 yang telah disepakati pada pengambilan tingkat I di Baleg DPR RI hampir satu bulan yang lalu,” terangnya.

“Jangan sampai ada kesan yang berkembang di masyarakat, prolegnas sampai saat ini belum disahkan dikarena adanya ‘pesan khusus’ dari pemerintah,” lanjut Anwar.

Oleh karena itu, tutur Anwar, F-PD meminta kepada Pimpinan DPR RI agar dapat menjelaskan kepada kami dan juga publik, mengapa pengesahan Prolegnas 2021 sampai saat ini belum juga disahkan. “F-PD secara tegas menyatakan untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu, karena ini adalah harapan rakyat dan harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat,” pungkas Anwar Hafid. LN-RON

Related posts