Batalkan Lampiran III Perpres 10/2021 Tentang Miras, PPP Apresiasi Presiden Jokowi

Jakarta, LiraNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membatalkan Lampiran III Perpres 10/2021 khususnya mengenai minuman keras (miras).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik.

Read More
banner 300250

Awiek menyatakan, Fraksi PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan Presiden.

“Kami juga mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik. Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu,” ujar Awiek kepada para jurnalis, Selasa (2/3/2021).

Awiek pun mengungkapkan, partainya sama sekali tidak anti investasi. “Kami mendukung investasi yang membangun bukan investasi yang merusak,” ungkapnya.

Selanjutnya, tambah Awiek, pihaknya menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draf keputusan. “Lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik,” pungkas Awiek.

Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada para wartawan, Selasa (2/3/2021) menyatakan, setelah menerima masukan dari para ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah maka dirinya mantap mengambil keputusan.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi. LN-RON

Related posts