Bangkalan, LiraNews — Dalam acara Rapat pleno Terbuka “Penetapan Perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan pada Pemilu tahun 2019”, yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan. Senin (12/08/2019).
Rapat pleno penetapan anggota legislatif tersebut dihadiri oleh Forkompinda, LSM, Mahasiswa dan juga Pimpinan dari masing-masing Partai Politik.
Mitra KPU Bangkalan yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam forum Penetapan calon DPRD terpilih tersebut memaparkan informasi yang mereka punya,
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, mengacu pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, caleg terpilih diwajibkan menyerahkan LHKPN.
Lanjut dia, menyatakan kesiapannya untuk mencoret calon legislatif terpilih yang ditetapkan oleh KPUD bila calon terpilih tersebut tidak segera melengkapi berkas-berkasnya hingga waktu yang telah ditentukan. “Kami (Bawaslu) siap mencoret nama calon yang tidak menyetor LHKPN,” tegasnya.
Mustain, sapaan akrab ketua Bawaslu Bangkalan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengkorfimasi polres Bangkalan dalam pembuatan SKCK, disampaikan dia bahwa dari 50 calon anggota legislatif terpilih hanya 5 orang calon saja yang sudah membuat SKCK.
Menurut dia, Pihaknya merasa kasian bila nantinya ada salah satu calon legislatif yang sudah ngukur seragam tetapi ternyata namanya sudah di coret karena alasan belum melengkapi LHKPN,Jika caleg terpilih tetap tidak menyerahkan LHKPN, maka Gubernur Jawa Timur tidak akan menandatangi SK (Surat Keputusan).
Lanjut dia, setelah KPU menetapkan anggota DPRD terpilih bukan langsung diserahkan Sekretaris Dewan (Sekwan), namun pihaknya juga masih memiliki tanggungjawab untuk mengawal proses pelantikan hingga Gunernur mengeluarkan SK pelantikan.
Ditempat yang sama, Zainal Arifin, Ketua KPUD Bangkalan ngungkapkan akan melakukan konsultasi ke KPUD Provinsi Jawa Timur, mengenai LHKPN karenanya menurutnya ada dua anggota calon legislatif yang LHKPN nya masih belum diperbarui. “Kami masih mau konsultasi ke Provinsi dulu mengenai LKHPN yang belum diperbarui, apakah sudah memenuhi syat atau belum,” ungkap Ketua KPUD Bangkalan.
Zainal sapaan akrabnya, mengaku selain akan melakukan konsultasi dengan KPUD Provinsi, dia akan menyurati dua partai yang bersangkutan untuk segera memperbarui LHKPN. “Yang pasti kita akan konsultasi ke KPUD Provinsi keputusannya seperti apa, kami belum bisa memutuskan,” tutupnya.
Reporter: Amir Mahrus