SAMPANG, LiraNews – Munculnya banyak pertanyaan termasuk dari Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Kabupaten Sampang, Abdul Aziz Agus Priyanto, SH., mengenai terjadinya penangkapan dua ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang yang terkesan diseting, kini mendapat tanggapan dari pihak Kejari Sampang.
Seperti diberitakan liranews.com sebelumnya Ketua FGD itu mempertanyakan status hukum pemberi Feee Proyek dalam kasus yang menyeret dua ASN itu, Sabtu (27/07/2019).
Saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dengan sebagai mana mestinya. Ia membantah jika ada pengaturan dalam penegakan hukum yang dilakukannya.
“Insya Allah tugas yang kami lakukan sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada, kami bekerja tidak ada pesanan (delict by order), tidak ada by design. Janganlah membuat opini, seolah olah kami bekerja out of rule,” jelasnya pada awak media.
Edi sapaan akrab Edi Sutomo menambahkan meski tak dilakukan penangkapan, menurutnya tersangka AR sudah dilakukan penyidikan oleh pihak Polres Sampang. “Jika tidak kami lakukan penangkapan pun tersangka A.R juga sudah dilakukan penyidikan oleh polres sampang dan sudah di tetapkan tersangka dan berkas perkaranya sudah masuk juga di kami. dukung kami dalam penegakan hukum yang baik dan benar di wilayah hukum kejari sampang,” tandasnya.
“Tersangka AR dan Tersangka MEW. kami kenakan pasal 12 e UU. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. karena ada Bukti permulaan sebagaimana Pasal 17 KUHAP tersangka memaksa meminta fee 12.5 % tersebut makan dilakukan penangkapan terhadapnya,” pungkasnya.
Reporter : Subaidi