Surabaya, LiraNews – Polsek Benowo, mengungkap perkara tindak pidana penggunaan narkoba golongan 1, jenis sabu di depan warung kopi Jalan kendal Sari Rungkut, Surabaya, Rabu (5/2/2020) sekira pukul 02.49.
Tersangka yang diamankan Muhammad Andri Febriansyah (22 ), tempat tinggal Tambak sari Rt. 03 Rw. 02 Kelurahaan Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Tersangka melanggar uu 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun.
Kanit reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno mewakili Kapolsek Kompol Hakim, mengatakan, berawa dari infomasi masayarakat atau cepu, adanya orang yang seing memakai naroba. Dari situ, kapolsek memerintahkan ke anggota untuk menindak lanjuti infomasi tersebut dengan menurunkan beberapa anggota.
“Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu, kata Ipda Jumeno, Sabtu (8/2/2020).
Dari interogasi di tempat tersangka ditangkap, polsi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dan di temuka barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastic pembungkusnya yang di simpan di dalam saku celana sebelah kanan yang di pakai tersangka.
“Pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari saudara MAS (DPO) melarikan diri dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribi rupiah), selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Benowo Surabaya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” terang mantan Kanitreskrim Polsek Mulyorejo. LN-Alamuddin