Jakarta, LiraNews.com – Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta Miqdad Ramadhan mengatakan, bahwa reklamasi yang dilakukan di teluk Jakarta seharusnya melakukan rehabilitasi pesisir pantai yang sudah.
“Bukan membuat pulau-pulau baru yang merusak ekosistem laut seperti yang dilakukan saat ini,” ujar Miqdad disela-sela aksinya di depan Gedung PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Proyek reklamasi teluk Jakarta, katanya, lari dari arti sesungguhnya. Mega proyek pemerintah provinsi DKI Jakarta rezim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan reklamasi yang semestinya.
Menurutnya, reklamasi yang tengah dilakukan Pemprov hanya diperuntukan untuk pihak-pihak baik dalam (pemprov DKI) maupun luar (asing) yang ingin menjajah negerinya sendiri demi memperkaya diri sendiri.
“Oleh karena itu, kami mendesak agar majelis hakim berlaku objektif dalam mengambil keputusan terhadap gugatan terhadap proyek reklamasi pulau F, I dan K,” tegasnya.
Mahasiswa, tambahnya, berharap majelis melihat secara objektif bahwa yang tertindas adalah nelayan. Karena ketika penegakan hukum tidak berpihak pada rakyat maka mereka pertanyakan kemana penegakan hukum kita saat ini.
“Artinya, hanya pro kepada penjajah yakni hanya berfikir pada memperkaya diri sendiri,” katanya.
Bila majelis hakim menolak gugatan dari para korban reklamasi yakni nelayan, tegasnya, maka bukan berarti berhenti pula perjuangan mahasiswa sebagai agen perubahan mengawal masyarakat tertindas.
“Kami mahasiswa bersama rakyat khususnya para nelayan tertindas Indonesia akan terus menyuarakan untuk menolak reklamasi di Indonesia,” pungkasnya. LN=MHS