Jakarta, LiraNews – Terus terang di dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini, kami berkomitmen untuk benar-benar menjaga hak asasi manusia, jadi bagaimana kebebasan atas, hak atas kebebasan menyatakan pendapat, jadi hak atas kebebasan menyatakan pendapat.
Hak atas kebebasan menyatakan pendapat adalah hak yang dijamin dalam undang-undang dan KUHP ini dibuat untuk melindungi hak atas kebebasan menyatakan pendapat itu, supaya hak kebebasan atas menyatakan pendapat itu tidak disalahgunakan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saat menjadi narasumber Forum Legislasi bertema: “RKUHP dan Ancaman Kebebasan Pers” di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/7/2022).
Benny menjelaskan, kalau kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menyiarkan berita yang merupakan hak seorang wartawan di salah gunakan, maka penyalahgunaan terhadap hak atas kebebasan menyatakan pendapat itulah yang dapat dipidana.
“Itu mesti jelas itu, jadi jangan dibalik-balik. Jadi sekali lagi, yang dipidana itu adalah perbuatan, penyalahgunaan hak atas kebebasan menyatakan pendapat,” terang Benny.
Benny mengungkapkan, hak atas kebebasan menyiarkan pendapat, maka juga ada pasal-pasal tentang penyebarluasan berita bohong dan pasal-pasal tentang penghinaan.
“Jadi dalam rumusan KUHP ini, ada rumusan yang tanpa ada akibat sudah bisa dipidana, tapi ada rumusan perbuatan itu tidak bisa dipidana kalau tidak ada akibatnya.
“Jadi misalnya itu juga, hak atas kebebasan menyatakan pendapat, hak atas kebebasan untuk menyebarluaskan informasi, apabila tidak punya dampak yang bisa menimbulkan kerusuhan maka boleh saja, itukan jadi soal,” beber Waketum Partai Demokrat ini.
Benny kembali mencontohkan, kalau ada wartawan yang menyebarkan berita bohong, dokumen palsu, informasi yang belum jelas kebenarannya, dan informasi yang mengandung penghinaan terhadap seseorang atau terhadap kepala negara maka hal itu menjadi diskusi yang luar biasa.
“Kalau hanya menyebarluaskan berita, berita itu benar, apa salahnya, jadi ada dua soal disitu, satu ada informasi, tetapi informasi itu salah, tetapi Pers menyebarkannya atas nama kebebasan, pidana,” tukas legislator asal Dapil NTT 1 ini.
“Tapi ada juga yang berpendapat, walaupun disebarluaskan tetapi tidak menimbulkan akibat ya tidak apa-apa,” tandas Benny K Harman.