Konawe,LiraNews – Gerakan Masyarakat Dan Aktivis Konawe mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri RI terkait persoalan Usulan PJ Bupati Konawe Oleh DPRD Kab. Konawe yang berinisial HR Kepala KESBANGPOL SULTRA.
Agus Salim Misman salah satu aktivis Konawe menjelaskan bahwa Calon PJ Bupati Konawe yang di usulkan Oleh DPRD Kabupaten Konawe sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Wali Kota.
Salah satu calon PJ Bupati Konawe yang berinisial HR kepala KESBANGPOL SULTRA saat ini sedang menjalani proses hukum atas laporan Doni Amansah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Adapun Pertimbangan saya apabila laporan tersebut naik ketingkat penyidikan dan Inisial HR sebagai terlapor ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dilakukan lagi proses pengisian PJ Bupati Konawe yang tentunya menghabiskan anggaran Negara karena menggingat ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf b peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Wali Kota.
Selain itu juga kami menduga bahwa Inisial HR sebentar lagi akan pensiun dan pertimbangan lainnya yaitu saat ini sedang menjalani proses hukum atas laporan Doni Amansah terkait tindak pidana penyebaran beritaan bohong sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Agus Salim menambahkan Bahwa dalam beberapa hari kedepan kami akan melakukan aksi unjuk Jilid 3 di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.