MINAHASA SELATAN – Sidang kasus arisan melibatkan ibu-ibu pebisnis ikan telah memasuki masa akhir, setelah digelar rangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam kasus arisan ini, majelis hakim telah menetapkan UK alias Wati sebagai terdakwa, dengan Perkara Pidana Nomor 57/Pid.B/2024/PN Amr.
Proses persidangan yang digelar pada Selasa 17 September 2024 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marthina Ulina Sangian Hutajulu, SH, M.H.Li, Swanti Novitasari Sibori, SH dan Dearizka, SH., M.H.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim kembali meyampaikan dengan tegas kalau ada yang berupaya untuk mendekati pelapor atau yang mengatasnamakan hakim, jangan dilayani atau terdakwa yang berupaya melakukan pendekatan-pendekatan tertentu.
Ketua Majelis Hakim juga menegaskan apabila ada hakim atau aparat penegak hukum melakukan itu silahkan dilaporkan, karena kami para hakim diawasi.
“Majelis Hakim juga menyampaikan akan memutuskan perkara ini sesuai dengan koridor hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim Marthina Ulina Sangian Hutajulu, yang terlihat tegas dan bijaksana dalam memimpin persidangan.
Ketua Majelis Hakim bahkan terlihat beberapa kali menegur peserta sidang yang hadir, karena tidak menjaga ketertiban dalam ruang sidang dari Pihak Pelapor.
Di setiap pesidangan ada orang tua bernama Farida Lauma (63) yang tidak lain adalah orang tua Terdakwa Wati.
Ia selalu hadir dan mengikuti jalannya persidangan yang membelit putrinya. Dengan mata berkaca-kaca, Farida menyatakan berharap anaknya bebas dari kasus yang menimpa anaknya Wati.
“Beliau pasrah dan menyerahkan sepenuhnya ke Allah, melalui majelis hakim yang mulia dalam memutuskan pekaran yang dihadapi anaknya Wati.”
Berbekal cinta kasih sebagai seorang ibu, Farida Lauma tidak pernah lelah menghadiri seluruh persidangan yang dijalani anaknya, mulai dari sidang yang pertama.
Ibu Farida terus berdoa agar anaknya Wati melalui persidangan ini dengan kuat dan juga berdoa kepada Allah.
Ia mengaku sangat terpukul, apalagi anaknya (Wati) pernah ingin mengakhir hidupnya.
Namun dengan kekuatan doa dan keyakinan hal itu tidak dilakukan, bahkan hingga saat ini tetap kuat menjalani persidangan.
Kekuatan ini, jelas Ibu Farida, tidak lain karena anaknya ada di pihak yang benar dan tidak mengunakan uang seperti yang dituduhkan.
Lebih lanjut Ibu Farida berdoa, semoga Allah memberikan yang terbaik ke pada anaknya, karena beban yang dihadapi keluarga sudah sangat berat dalam menjalani persidangan ini.
“Apalagi bapaknya Wati juga sangat tertekan dari kasus ini. Saya berdoa yang terbaik untuk anak saya Wati, dan saya berharap Wati bisa bebas,” ungkap Ibu Farida Lauma dengan mata berkaca-kaca menahan air mata.