Gresik,Liranews – Belakangan ini, viral di Gresik adanya berita yang menyebut PT Krisna Cakra Cyrilla (KCC) perusahaan tambang telah mencaplok lahan tambang milik PT Manggala Bumi Putra (MBP).
Berita yang belum diketahui asal usulnya itu, mendapat perhatian dari Deden mantan Manajer Operasional KCC. Dirinya mengaku sangat menyayangkan pemberitaan tersebut , yang dinilainya kurang fair dan sama sekali tidak balance.
“Saya juga pernah jadi wartawan, tetapi melihat berita-berita terkait KCC saya jadi prihatin. Kenapa teman-teman tidak melakukan investigasi lebih dulu, tidak cover booth side sebelumnya,” ujar Deden
Pasalnya, pemberitaan yang tidak seimbang bahkan terkesan tendensius, secara bisnis sangat merugikan KCC sebagai perusahaan yang taat aturan dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.
“Persoalan tambang memang selalu menjadi isu yang menarik, tetapi lebih hebat lagi bila pemberitaannya disertai data yang valid, tahu letaknya melalui titik koordinat, kalau perlu melalui Foto Poligon, konfirmasi dengan pihak pihak yang berkepentingan dan tidak membelok-belokan peristiwa yang sebenarnya,’ urai Deden.
Deden mengaku tahu persis dan sangat yakin, bahwa KCC tidak seperti yang diberitakan selama ini. Sebab, dirinya saat menjadi manajer di KCC dirinya terlibat langsung dalam pengajuan proses perizinannya.
Diungkapkan, KCC mengurus izin sejak tahun 2015 – 2020. Pada tahun 2017, terbitlah rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Tiga tahun kemudian, tepatnya tahun 2020 baru terbit Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP).
“Kita memiliki semua bukti perizinan tambangnya, juga izin usaha perusahaan. Jadi kami adalah perusahaan legal yang tidak mungkin melanggar aturan,” tegasnya.
Ditambahkan Deden, selama proses perizinan KCC sama sekali tidak melakukan kegiatan apapun di lahannya yang terletak di Dusun Larangan Desa Prupuh Kecamatan Panceng. Namun setelah WIUP dan IUP-OP terbit, KCC baru berani melakukan kegiatan penambangan izin yang dimiliki.
“Dua rekomendasi izin usaha itu, merupakan kunci bagi perusahaan tambang apakah bisa beroperasi atau tidak. Dengan mengantongi IUP-OP, perusahan tambang sudah dinyatakan resmi dan sah untuk berkegiatan di lahan tambang termasuk menjual hasil tambang ,” tegas Deden.
Kalau kemudian muncul berita yang menyebutkan KCC mencaplok lahan tambang perusahaan lain, Deden menegaskan tanah yang dilewati truk KCC adalah lahan Perhutani dimana KCC telah mendapat persetujuan untuk memanfaatkan sebagai akses jalan untuk truk angkut hasil tambang.
“Sedangkan lahan tambang yang dikabarkan kami caplok tidaklah benar, harus ada pembuktian hal itu. Karena lahan tambang kami, memang saling berdekatan.” Pungkas Deden.