Foto tersangka di MAPOLRESTABES
Surabaya-Liranews.com-Bagi anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya punya istilah untuk bamdar narkoba kelas teri/kecil dengan sebutan BNN (Bandar Ndek Ndekan) atau bandar kecil kecilan
Kemarin lusa Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap bandar kecil bernama Raditya (22) warga Jember yang kos di Jl. Sutorejo, Surabaya. pada Jumat pagi (2/8/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, saat itu tersangka dalam kondisi tidur.
Pelaksana tugas harian Plt Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengungkapkan tersangka sudah menjadi target dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total sekitar 1,674 gram,” tutur Kompol Miftah pada Senin (12/08/2024).
Selain sabu, ungkap Kompol Miftah petugas juga menyita enam butir ekstasi merek Roll Royce dengan berat keseluruhan 2,626 gram, satu unit timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 350.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial K, warga Pasuruan, ang saat ini ditetapkan sebagai buron,” ungkap Kompol Miftah.
Kompol Miftah menjelaskan, dari pengakuan tersangka mereka mendapatkan narkotika tersebut melalui sistem “ranjau” di sebuah lokasi di Deltasari, Sidoarjo, pada Kamis malam (1/8/2024).
Tersangka membeli 2 gram sabu dengan total harga Rp 1.700.000 dan enam butir ekstasi dengan total harga Rp 1.620.000.
“Setelah memperoleh narkoba, tersangka berencana menjual sabu tersebut dalam paket-paket kecil dengan harga antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per paket,” tandas Miftah.
Miftah menjelaskan, ekstasi dengan merek Roll Royce tersebut juga akan dijual seharga Rp 325.000 per butir. Tersangka mengaku telah menjalani profesi sebagai pengedar narkoba selama dua bulan terakhir untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Dari catatan kepolisian tersangka juga pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2022 terkait kasus narkotika,” katanya.
Kini, tersangka kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(LN)