BNN Provinsi Jatim Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 1.646 Kg ke Pulau Madura

Surabaya, LiraNews – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,646 kg ke Pulau Madura.

Dalam kasus ini, BNN Provinsi Jatim mengamankan seorang kurir bernama Mansyur (41) warga Jl Kebon Dalem, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Read More
banner 300250

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Muhammad Aris Purnomo mengungkapkan, penangkapan kurir yang membawa 1,646 kg sabu ini terjadi pada Sabtu 5 Juni 2021 dini hari di salah satu minimarket Jl. RE Martadinata Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Saat itu, pelaku akan mengirim barang ke Madura.

Kata Aris, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang masuk jika ada pengiriman narkoba dari Jakarta menuju Madura.

Dari informasi yang diterima BNNP Jatim, mereka langsung bergerak melakukan pengintaian yang dibantu oleh BNN Kota Mojokerto dan BNN Kabupaten Tuban.

Setelah tim gabungan tersebut mengetahui pergerakan Mansyur, lantas dilakukan penangkapan saat berhenti di salah satu minimarket. Petugas kemudian melakukan penyergapan dibantu K9 untuk mengetahui serbuk narkotika disembunyikan dimana.

“Tim langsung bergerak kesana. Setelah diikuti, tersangka ini sedang berhenti di sebuah minimarket di daerah Karangsari, Tuban. Dia bawa mobil rental Avanza. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan kami temukan dua bungkus narkoba yang dikemas dalam bungkus teh, yang dimasukkan dalam tas hitam,” terangnya di Surabaya, Selasa (08/06/2021).

Setelah berhasil menemukan barang bukti, lantas Mansyur dibawa ke Kantor BNNP untuk diperiksa. Namun, sang sopir mobil rental yang tak mengetahui jika Mansyur membawa serbuk narkotika, akhirnya dilepas oleh petugas.

Brigjen Aris menambahkan, narkoba itu akan dikirim ke Madura. Namun, sebelum dikirim, narkoba itu distok di Surabaya, sambil menunggu perintah dari MW, sang bandar yang berada Jakarta.

Baca Juga: Pendidikan berkualitas bagi anak, SMM gabungkan pembelajaran daring dan tatap muka
“Jadi, tersangka ini bawa barang dari Jakarta atas perintah MW. Tapi sebelum dikirim ke Madura, tersangka ini disuruh stay di Surabaya dulu. Setelah ada perintah dari MW, barulah barang dikirim,” tambahnya.

Diketahui dari hasil penyidikan Mansyur menjadi kurir narkoba, dikenalkan oleh temannya berinisial YY. Karena Mansyur yang menganggur setelah keluar dari Lapas Madiun atas kasus kepemilikan ganja pada 2016 lalu.

“Tersangka ini residivis. Tapi pengakuannya baru sekali ini menjadi kurir narkoba. Namun keterangannya akan terus kami korek. Termasuk memburu bandar MW dan seorang temannya, yakni YY. Yang pasti kasus ini akan terus kami dalami dan kembangkan,” tandas Aris.

Di hadapan awak media, Mansyur mengaku untuk pengiriman tersebut dia mendapat imbalan sebesar Rp 16 juta, jika barang tersebut telah sampai ke Madura. Namun dia baru menerima Rp 4 juta dari MW.

“Dapat Rp 16 Juta untuk sekali pengiriman ke Madura, tapi baru di transfer Rp 4 Juta di rekening saya,” kata Mansyur.

Sementara dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 1646 gram, 2 ponsel, dan 1 unit mobil rental Toyota Avanza hitam B 1722 NRD beserta STNK dan kunci kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka tunggal ini dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan terancam 15 tahun penjara.

Related posts