Probolinggo, LiraNews – Pegiat anti korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Probolinggo geram mendengar adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diadukan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
LSM LIRA Kota Probolinggo sebagai lembaga yang menyandang rekor Muri akan segera menelusuri laporan sejumlah anggota BPD Kramat Agung bahwa dugaan pungli tersebut di lakukan oleh Camat Bantaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Bantaran diduga melakukan pungli dan memasang tarif untuk mengeluarkan rekomendasi pengunduran diri anggota BPD yang hendak maju pada kontestasi Pilkades 2022.
Hal itu terjadi pada Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Untuk mendapatkan Surat keterangan tersebut, inisial BK mengaku masih diminta sejumlah uang oleh Camat Bantaran sebesar Rp500.000,- dengan dalih untuk biaya akomodasi.
Permintaan uang semacam itu ternyata tak hanya dialami oleh BK, juga rekannya ED yang merupakan anggota BPD Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran.
ED membenarkan dengan adanya perihal dugaan pungli tersebut yang dilkukan oleh oknum Camat Bantaran.
Sementara Camat Bantaran, SR, saat dihubungi oleh Rizal Redaksi Liratv Jatim melalui pesan singkat pada Minggu, 2 Januari 2022 sekitar pukul 11:55 WIB hanya menjawab bahwa sudah dijelaskan lewat surat yang di layangkan oleh oknum Camat Bantaran.
Menanggapi hal ini, Wali Kota LSM LIRA Kota Probolinggo Prasetyo Eko Karso akan segera mengambil langkah hukum, dan akan segera berkordinasi dengan pihak penegak hukum.
“Sangat kami sayangkan ulah oknum camat yang diduga berani meminta sejumlah uang kepada sejumlah BPD yang mencalonkan diri sebagai Cakdes Desa Kramat Agung,” ujar Prasetyo.
“Terkait dengan dugaan pungli ini akan segera kami lapokan kepada pihak penegak hukum “ tegas Prasetyo.
Belakangan diketahui, Camat Bantaran tersebut selain menjadi camat di wilayah Kecamatan Bantaran juga merangkap jabatan sebagai Plt. Camat Kuripan.
Sebelumnya, pada 2 Januari 2022 Camat Bantaran, Kabupaten Probolinggo Saniwar menyampaikan surat bantahan yang ditujukan kepada Media Online kabaroposisi.net dan liranews.com terkait dengan berita berjudul: “Nahhh…. oknum Camat di Kab. Probolinggo diduga lakukan pungli” yang beredar pada Sabtu, 1 Januari 2022.
Dalam surat itu, dikatakan bahwa sesuai dengan undang undang yang berlaku, ia mempunyai Hak Jawab atas berita tersebut yaitu:
“Bahwa apa yang disampaikan oleh Sdr. Edin/Sholehudin kepada awak mediat ersebut adalah TIDAK BENAR,” jelasnya dalam surat bermaterai tersebut. (Smt/Rzl)