BPN Siap Lakukan Pembuktian Terkait HGU PT LUIS

Lumajang, LiraNews. – Terkait dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) PT Laut Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) di Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang, siap lakukan pembuktian di lapangan.

Menurut perwakilan BPN Kabupaten Lumajang bahwa nantinya akan dilakukan uji lapangan oleh BPN, Pemkab Lumajang, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Upaya ini dilakukan agar apa yang menjadi tuntutan masyarakat betul-betul ada pelanggaran, bisa dibuktikan kebenarannya.

Read More
banner 300250

“Pembuktian lapangan sudah disepakati para pihak, sewaktu melakukan mediasi tidak ada tanya jawab,” kata perwakilan BPN dihadapan ribuan massa demo.

Sementara itu, Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang, Angga Dhatu Nagara, menyampaikan kalau keputusannya tidak ada, hanya ada sebuah kesepakatan saja.

“Kita menunggu hasil investigasi saja dilapangan. Nanti kita akan terus kawal dalam investigasi di lapangan,” ungkapnya.

Terkait kapan dilakukan investigasi lapangan, kata Angga, pihaknya menunggu pemberitahuan dari BPN Kabupaten Lumajang.

“Nanti akan dibentuk tim khusus untuk melakukan investigasi lapangan, dari berbagai unsur mengenai perizinan tambak udang PT LUIS ini,” pungkasnya. LN-AFU/TIK

banner 300250

Related posts

banner 300250