Denpasar, LiraNews – Kasus Penculikan Anak Yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) kembali merebak, setelah sebelumnya pernah media dihebohkan dengan penculikan anak oleh Warga Negara Asing di Ubud, kini hal tersebut menimpa Klien Kami Robin Sterling Kelly, 38 Tahun, Seorang perempuan Warga Negara Amerika Serikat yang telah kehilangan 2 (dua) orang anaknya yang bernama Darcy Devon Pelham, Bayi berusia 10 Bulan dan Alfred Sterling Pelham yang berusia 2 Tahun.
Peristiwa penculikan itu terjadi pada tanggal 14 Agustus 2019 di Holiday Inn Baruna Kuta, ketika dirinya tengah membelikan popok dan makanan bayi di Circle K, setelah kembali ke Holiday Inn ternyata ada 2 (dua) laki-laki telah datang dan mengambil kedua buah hatinya dari pusat bermain anak-anak (The Kids Club), dan langsung keluar dari hotel serta melarikan diri dengan menggunakan Mobil tanpa ada upaya dari seorang pun di hotel yang meminta kartu identitas membantu menghentikan para pelaku.
Robin Sterling Kelly menduga pelakunya adalah Mantar pacarnya yaitu Anthony George Pelham, yang sempat beberapa hari sebelumnya berselisih faham dengan dirinya saat menemukan kekasihnya dengan seorang wanita yang sedang menggunakan narkoba dan melakukan kekerasan juga kepada ibunda Robin Sterling Kelly, dimana pada saat itu, Anthony George Pelham sempat mengancam akan memisahkan dengan anak-anaknya.
Meskipun, Robin Sterling Kelly telah berupaya meminta pencegahan keluar negeri terhadap Mantan Pacarnya ke Imigrasi serta melaporkannya ke Polresta Denpasar pada hari rabu itu juga, tanggal 14 Agustus 2019, dengan Nomor Reg : DUMAS /562/VIII/2019/Bali Resta DPS, akan tetapi ternyata sampai saat ini tidak ada tindakan cepat dan serius dari Penyidik Polresta Denpasar untuk segera melakukan penyelamatan dengan cara rekontruksi, meminta keterangan saksi-saksi, ataupun menangkap pelakunya, dengan alasan masih ada kasus-kasus lain, bahkan tidak dapat memulai penyelidikan terhadap penculikan selama seminggu lagi.
Robin Sterling Kelly telah berulang kali meminta agar polisi bertindak dan merespon laporannya, bahkan datang langsung ke Polresta Denpasar pada hari minggu 18 Agustus 2019, akan tetapi ternyata hanya diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) saja, tanpa ada Penyidik yang menerima karena alasan libur dan hari minggu. Saat ini Robin Sterling Kelly sangat ketakutan dan cemas atas kehilangan anaknya.
“Oleh karena demikian, kami selaku kuasa hukum Robin Sterling Kelly yang bernaung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PANARAJON memohon atensi dan perlindungan hukum atas peristiwa ini kepada Seluruh Jajaran Kepolisian, agar segera menangkap semua pelaku dan selamatkan Anak-Anak Klien Kami agar kembali ke Ibunya, sebab kalau sampai terjadi apa-apa terhadap si Anak, bahkan dibawa kabur keluar negeri, hanya karena lambannya proses di Kepolisian, ini akan sangat memalukan. Bahkan menurut kami kasus ini sangat serius sebab ada rangkaian peristiwa penemuan pemakaian Narkoba juga yang tidak ada proses kelanjutannya, apalagi Penculikannya dilakukan di ruang terbuka, dilakukan lebih oleh 1 (satu) orang, maka ini sudah sangat serius,” pungkas Pengacara I Made Somya Putra, SH.
Laporan: Hidayat