Belitung Timur, LiraNews – Bupati Belitung Timur Drs. Burhanudin membantah isu yang beredar di masyarakat, bahwa akan ada penyekatan kegiatan masyarakat terkait Pembatasan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada penyekatan aktivitas masyarakat, termasuk dalam Surat Edaran Bupati Belitung Timur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Burhanudin pun menegaskan secara khusus poin nomor 13 surat edaran yang berbunyi: “Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (seperti pesawat udara, bus dan kapal laut) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama);
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara dan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Kabupaten Belitung Timur;
d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki vaksin.
“Ketentuan yang dimaksud adalah untuk perjalanan keluar Pulau Belitung dan semata-mata untuk mengurangi mobilitas masyarakat bepergian selain kepentingan darurat,” jelas Burhanudin.
Ia pun berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang beredar, dan mestinya melakukan klarifikasi terlebih dahulu kebenarannya sebuah kabar berita.
“Tak bosan-bosannya, saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat Belitung Timur untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan,” tuntas Burhanudin.