GRESIK-Liranews.com-Agenda silaturrahim dan pertemuan dengan kejaksaan kab gresik sore tadi Yang di lakukan oleh LSM Lira kab Gresik , Bupati dan penasshat Lira, muhammad Amin(Bupati Lira) dan Ali masykur sebagai penasehat Lsm lira gresik di temui oleh Kasi Pidana Khusus( PIDSUS) saudara Alifin N wanda di Ruang tamu kejaksaan negeri gresik ,pada sore hari ini “selasa,17/09/2024
“Pertemuan tadi banyak hal yang kami diskusikan salah satunya masalah persoalan hukum di kab gresik, ini bentuk Sinergitas demi perbaikan Gresik dan juga terkait soal kasus Korupsi Dana Bos yang di lakukan oleh mantan kepala sekolah SDN UPT23 kedanyang kebomas Gresik,hasil dari Temuan LSM LIRA JR 45, alhamdulillah menurut Kasi pidsus Sdh Selesai dan sdh di kembalikan kepada Negara sebesar 320 juta, dan Kepala Sekolah sdh di beri sangsi di Nonjobkan ini kasus Terbesar di Indonesia Sekelas Kepala Sekolah SD,Kami sangat Mengapresiasi Sekali KepadaLSM LIRA di bawah Kepemimpinan Pak Amin, Kami mengedepankan RESTORASI JUSTIS.Dan Kami berharap masalah pertambangan galian C di kab gresik yang dianggap merugiakan negara harus di tindak tegas , dan kami sudah mengantongi beberapa perusahaan yang membuat kerugian negara,Kata Pak Amin juga Pak Ali Masykur kepada Kejaksaan,Dan ada juga beberapa perusahaan yang tidak memiliki ijin Reklamasi secara utuh,ini juga merugikan negara.
Kami sebagai Lembaga Sosial Masarakat LSM Lira , siap membantu untuk peran serta masyarakat demi tegaknya ke adilan “tuturnya oleh penasehat LSM lira alimasykur.
Tidak lupa Bupati Lira , Muhammad Amin, juga menanyakan soal kasus perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka Fransika dan joko kepada saudara Alifin untuk segera dan secepatnya di lakukan Penahanan dan di lakukan persidangan, menurut beliau, dia masih menunggu audit tambahan kalau audit sudah keluar akan di lakukan pemberkasan dan pelimpahan ke PN Tipikor “ujarnya.(LN)