Bupati LSM LIRA Bondowoso Apresiasi kinerja DPRD Bahas KUA-PPAS P-APBD 2021 Yang Telat Diajukan Pemkab Bondowoso

Bondowoso, LiraNews -Bupati LSM LIRA Bondowoso yang mengetahui bahwa Pemkab Bondowoso dapat teguran dari kementrian dalam negeri sebanyak dua kali terkait keterlambatan pengajuan draft anggaran perubahan merasa sangat kecewa dengan kinerja pemkab Bondowoso.

“Saya sempat diskusi dengan ketua DPRD H.Ahmad Dhafir di wismanya, tentang bagaimana langkah dprd menyikapi persoalan keterlambatan pengajuan draft rancangan perubahan APBD tahun 2021, dan saya salut terhadap jawaban beliau yang mengatakan dengan tegas,bahwa dprd demi masyarakat akan tetap membahas walaupun tanpa istirahat di waktu hari libur,ini yang saya katakan bahwa beliau wakil rakyat yang hebat,” ujar Ahroji di kantornya, Rabu (22/09/2021).

Read More
banner 300250

Saat ini sisa waktu 8 (delapan) hari dari ketentuan yang diamanahkan oleh undang-undang 23 tahun 2014 pasal 317 ayat (2).sehingga jelas bahwa apa yang dilakukan teman-teman DPRD adalah semata-mata demi rakyat Bondowoso”,kata Roji sapaannya si Abunawas ini.

Dari pantauan tim investigasi media kita,bahwa memang terlihat sekali anggota DPRD bekerja siang malam serta mengorbankan hari libur untuk menyelesaikan perda P-APBD 2021 tepat waktu dari keterlambatan penyerahan pihak eksekutif.

Agar tidak terjadi gejolak sosial yang akan muncul dari dampak keterlambatan itu,maka dprd bekerja mati-matian saat ini,karena kalau tidak selesai tepat waktu maka pelaksanaan kegiatan penting pemerintah daerah tidak dapat terlaksana”,cetus Bupati LIRA ini.

“Kegiatan penting pemerintah diantaranya Pilkades serentak,pembayaran premi BPJS ketenagakerjaan untuk perangkat desa dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN),yang dibutuhkan tambahan anggaran dari P-APBD 2021 harus dapat terealisasi,” tandasnya.

Menurut Ahroji Bupati Lira ini,selama dalam sejarah pemerintahan dari dulu di kabupaten Bondowoso,baru kali ini melihat eksekutif terlambat menyampaikan draft perubahan KUA-PPAS sesuai peraturan perundang-undangan,sedangkan perda ditetapkan paling akhir 30 september.

“Saya sebagai NGO juga aktivis yang mendukung kyai Salwa Arifin dan Irwan Bahtiar sangat kecewa dan akan terus mengkritisi kinerja pemkab yang semakin tidak jelas arahnya,” ujarnya. LN-TIM

Related posts