Jakarta, LiraNews.com – DPP PDI Perjuangan memprotes adanya penahanan terhadap Calon Bupati Batu Bara Zahir yang baru saja mendaftar ke KPU.
Zahir merupakan Bupati Batu Bara, kemudian maju lagi sebagai incumbent Pilkada diusung oleh PDI Perjuangan.
Nah, penahanan terhadap Zahir sendiri dilakukan Polisi dalam kasus suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa penahanan terhadap peserta pemilu terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kepentingan politik pihak tertentu,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Ralapessy, Rabu (4/9/2024).
Ronny mengingatkan, ada aturan-aturan yang sudah dibuat, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan yang meminta tidak ada proses hukum bagi calon yang maju Pilkada.
Pertama, surat telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Aturan itu dimuat dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
“Menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara,” jelas Ronny menegaskan isi surat telegram Kapolri.
“Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku,” tegas Ronny.
Karena itu, Ronny meminta agat Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu, dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai.
Kedua, Instruksi Kejaksaan agar proses hukum terhadap peserta pemilu 2024 dilakukan penundaan.
Aturan itu tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.
Bahkan, Ronny menyebut pada Senin, 2 September Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, menegaskan bahwa proses hukum seperti agenda pemeriksaan terkait perkara-perkara yang ada di institusinya baru akan dilakukan setelah Pilkada 2024 rampung.
Aturan ini juga bertujuan menjaga independensi dan netralitas penegakan hukum agar terhindar menjadi alat kepentingan politik tertentu.
“Kapuspen Kejagung bahkan mengatakan bahwa INSJA ini bertujuan supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” jelas Ronny.
Menurut Ronny, Surat Telegram Kapolri dan Instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum bagi peserta pemilu 2024 itu sudah berlangsung baik dan mampu menjaga kondusifitas pemilu.
“Aturan dari kedua institusi penegak hukum itu juga sangat baik untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum, atau politisasi hukum,” papar Ronny.
Oleh karena itu, Ronny selalu ketua DPP PDIP berharap agar Calon Bupati Batu Bara, Zahir, diperlakukan seperti edaran dalam Telegram Kapolri tersebut, sehingga yang bersangkutan dapat fokus mengikuti pilkada.
Proses Pemilukada sudah berjalan dan Zahir memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengikuti pemilu.
“Tentu saja proses hukum tidak berhenti dan akan terus berjalan kembali setelah proses pilkada selesai,” lanjut Ronny.
Terlebih, penahanan ini juga tidak menghentikan proses pencalonan yang sudah berjalan di KPU bagi yang bersangkutan.
“Akan tetapi penahanan ini akan mengganggu yang bersangkutan dalam mengikuti pemilukada karena ruang gerak yang bersangkutan tidak lagi leluasa menyampaikan dan mensosialisasikan visi-misi kepada calon pemilih,” tuntas Ronnny Talapessy, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional.